Dana Setoran Lunas Calhaj Akan Dikembalikan Jika Ibadah Haji 2020 Batal, Ini Penjelasan Kemenag

Nizar pun mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan calon jemaah jika haji tahun ini dibatalkan.

Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Jemaah haji dari saat tiba di Bandara HAS Hanandjoedin beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO -- Dana setoran lunas calon jemaah haji reguler akan dikembalikan kepada yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) seandainya ibadah haji tahun ini batal.

Sementara bagi calon jemaah haji khusus, pengajuan pengembalian setoran lunas dapat dilakukan melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Adapun hal itu telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI dalam rapat dengar pendapat Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR pada Rabu (15/4/2020), membahas skenario ibadah haji merespons Covid-19.

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar, mengutip salah satu butir simpulan rapat yang ia bagikan melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Nizar menegaskan, yang dikembalikan hanyalah dana pelunasannya, bukan biaya setoran awalnya. Kecuali jika jemaah berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Pilu Pedagang Bakso, Menangis Ceritakan Keadaannya akibat PSBB: Ada yang Takut Beli Dagangan

Nizar pun mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan calon jemaah jika haji tahun ini dibatalkan.

Terkait haji reguler, lanjut dia, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan hanya kepada calon jemaah yang mengajukan.

Caranya, calon jemaah datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat), untuk kemudian diverikasi dan disetujui.

Dirjen PHU lantas mengajukan pengembalian dana ke badan pengelola keuangan haji (BPKH).

Selanjutnya, BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening calon jemaah. Calon jemaah yang mengajukan pengembalian dana akan berstatus "belum lunas" di Siskohat.

Kunci Gitar, Chord dan Lirik Lagu Apa Kabar Sayang Armada, di Album Telah Lama Kita Tidak Bertemu

Tahun depan, calon jemaah harus kembali melakukan pelunasan setelah Bipih ditetapkan.

"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," ucap Nizar.

Opsi kedua, biaya pelunasan akan dikembalikan kepada semua calon jemaah, baik yang mengajukan pengembalian maupun tidak.

Pada skenario ini, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status calon jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

Sementara itu, untuk haji khusus, Ditjen PHU cenderung mempertimbangkan opsi pertama, yaitu pengembalian hanya untuk calon jemaah yang mengajukan.

Prosesnya, calon jemaah membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya mereka. PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih.

Lantas, Kemenag akan mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH. "BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," kata Nizar.

Jadwal Salat Isya di Belitung, Beltim, Sungailiat & Pangkalpinang Serta Lokasi Masjid, 17 April 2020

Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, ada tiga opsi yang dibahas Kementerian Agama bersama DPR terkait skenario ibadah haji di tengah Covid-19.

Ketiga skenario itu, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

Sampai 16 April 2020, data Kemenag menyebutkan, 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen calon jemaah haji khusus sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

(*/ Fitria Chusna Farisa/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Ibadah Haji 2020 Batal, Akankah Dana Setoran Calon Jemaah Dikembalikan? "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved