Sejumlah Remaja Merusak Posko Gugus Tugas Covid-19 karena Tak Terima Dibubarkan Saat Kumpul
Pelaku yang masih remaja sempat mengeluarkan kata-kata yang memicu keributan hingga tidak sengaja baju salah satu pelaku ditarik oleh petugas.
POSBELITUNG.CO -- Sejumlah remaja merusak Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Anambas, tepatnya di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (18/4/2020) malam, karena tak terima dibubarkan saat sedang kumpul-kumpul.
Beruntung, saat terjadinya peristiwa tersebut tidak ada korban, hanya posko yang dirusak oleh sejumlah remaja dengan menggunakan senjata tajam.
Setelah kejadian itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku perusakan posko.
Kasat Reskrim Polres Kepulaun Anambas Iptu Julius mengatakan, perusakan posko tersebut berawal dari sejumlah remaja yang tak terima dibubarkan paksa oleh tim gugus tugas.
• Rumah Sakit Ini Akhirnya Minta Maaf karena Minta Uang Peti Mati ke Keluarga PDP, Begini Jelasnya
Pembubaran tersebut dilakukan saat relawan tim gugus tugas sedang melaksanakan penertiban social distancing. Saat penertiban, kata Julius, terjadi ketegangan antara petugas dan para pelaku.
Pelaku yang masih remaja sempat mengeluarkan kata-kata yang memicu keributan hingga tidak sengaja baju salah satu pelaku ditarik oleh petugas.
Setelah penertiban itu, lanjut Julius, petugas pun ditunggu oleh pelaku bersama teman-temannya di Jalan Merdeka hingga terjadi penyerangan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kelurahan Letung.
“Beruntung kasus ini cepat dilaporkan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang fatal,” kata Julius melalui telepon, Selasa (21/4/2020).
Setelah adanya laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga sebagai pelaku perusakan posko.
• Bapak 4 Anak ini Kena PHK, Curi Tabung Gas demi Makan hingga Dihajar Massa
Ketiganya yakni TM, RW, dan DR. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tongkat yang diujungnya terpasang mata pisau yang dapat membahayakan orang lain.
“Ketiga pelaku telah kami tahan sejak, Minggu (19/4/2020) dan diancam dengan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tegas Julius.
(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Perusakan Posko Gugus Tugas Covid-19, Tak Terima Dibubarkan Saat Kumpul"
• Atek Berhari-hari Tahan Lapar dan Hanya Minum Air Putih, Dihajar Massa karena Curi Beras 5 Kg