MUI Tegaskan Puasa Tetap Wajib dan Tak Bisa Diganti dengan Fidyah Saat Pandemi Corona, Ini Jelasnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut, saat pandemi virus corona atau Covid-19 tak bisa menjadi alasan untuk tidak berpuasa untuk mereka yang sehat.
POSBELITUNG.CO -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan saat pandemi virus corona atau Covid-19 tak bisa menjadi alasan untuk tidak berpuasa bagi mereka yang sehat.
Adapun Satgas Covid-19 MUI Pusat, Cholil Nafis mengatakan, puasa juga tidak bisa diganti dengan fidyah jika seseorang itu sehat.
"Jadi tak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadan diganti dengan bayar fidyah. Pandemi Covid-19 tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah. Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan," kata Cholil melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).
Cholil pun menegaskan, sampai saat ini MUI belum pernah menerima permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya pandemi Covid-19.
• Waktu Salat di Belitung, Beltim, Sungailiat & Pangkalpinang Serta Lokasi Masjid, Kamis 23 April 2020
"Saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya. Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam," jelas dia.
Ia menerangkan, fidyah merupakan tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa ramadan.
Ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa ramadan:
1. Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yg dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa;
2. Orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut;
• Pasien Covid-19 Ini Sembuh Tanpa Obat dan ke Rumah Sakit, Hanya Praktikkan 3 Hal Ini di Rumah, Ayo!
3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa;
4. Orang yang punya hutang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.
(*/ Rina Ayu Panca Rini)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul MUI : Saat Pandemi Corona, Puasa Tetap Wajib dan Tak Bisa Diganti dengan Fidyah
• Ketua RW Sampai Bingung, Pemilik Rumah Mewah 3 Lantai di Jakarta ini Jadi Penerima Sembako
18 Tahun di Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar Hanya Miliki Harta Segini, Motor Cuma Seharga Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Pemuda Ini Tusuk Leher Bocah saat Kepergok Masuk Rumah, Sikat Uang Rp 4.000 Buat Beli Gorengan |
![]() |
---|
Kapan BLT UMKM 2021 Dilanjutkan? Ini Penjelasan Kementerian Keuangan |
![]() |
---|
Laka Adu Kambing di Membalong, Dua Pengendara Motor Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Tepergok Lakukan Hubungan Suami Isteri, Pasangan Bukan Muhrim Diarak Lalu Dinikahkan |
![]() |
---|