Pemudik Disuruh Putar Balik, 45 Motor dan 21 Mobil di Kalimalang Kepergok Mau Mudik

Berbagai cara ditempuh masyarakat yang hendak pulang kampung meski telah dilarang oleh pemerintah.

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Cek poin PSBB di Sumberarta, Kota Bekasi, Jumat (24/4/2020) 

- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," ucap Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik dengan dua tahapan.

(*/ Ruly Kurniawan)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul 45 Motor dan 21 Mobil di Kalimalang Kepergok Mau Mudik, Disuruh Putar Balik

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved