THR ASN Bakal Cair, Pemerintah Sudah Anggarkan Rp 29 T, Termasuk Untuk ASN di Daerah Sebesar Rp 14 T

Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Rusmiadi
ilustrasi THR ASN tahun 2020 sudah dianggarkan 

POSBELITUNG.CO - Untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2020 atau 1441 Hijriah, bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN), pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29 triliun.

Dari jumlah dengan rinciannya sebagai berikut, sebesar Rp 15 triliun akan diberikan untuk ASN pusat, serta Rp 14 triliun untuk ASN daerah.

Namun, jumlah ini telah mengalami efisiensi sebesar Rp 6 triliun dari rencana awal senilai Rp 35 triliun.

"Semula (alokasi anggaran THR) senilai Rp 35 triliun, untuk ASN pusat Rp 21 triliun dan ASN daerah Rp 14 triliun.

Sekarang menjadi Rp 29 triliun, untuk pusat Rp 15 triliun dan daerah Rp 14 triliun," ujar sumber Kontan.co.id, Rabu (29/4/2020).

Efisiensi ini dilakukan karena ada penghematan pemberian THR bagi pejabat Eselon II ke atas.

Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga tidak termasuk ke dalam komponen THR di tahun ini.

Efisiensi tersebut, dilakukan sebagai bentuk empati pemerintah kepada masyarakat yang terdampak wabah corona.

Diharapkan, efisiensi ini dapat memberikan manfaat bagi mereka yang terdampak.

Saat ini, pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap Peraturan Presiden (PP) mengenai dasar hukum dari anggaran tersebut.

Diharapkan, pencairan THR bagi ASN ini bisa dilaksanakan 10 hari sebelum hari raya lebaran, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ASN yang akan mendapatkan THR di tahun ini hanya untuk pejabat eselon III ke bawah, termasuk juga untuk pejabat fungsional yang setara dengan pejabat eselon III ke bawah.

Selain itu pemerintah juga akan menghilangkan komponen tukin pada penghitungan THR tahun ini.

Nantinya, komponen THR ini hanya akan berisi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada pegawai, seperti tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja.

Baca Juga: Ini besaran penghematan yang dilakukan pemerintah pasca pangkas alokasi THR

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved