Berita Belitung
Dua Wanita Ini Dijemput Tim Gugus Tugas Belitung Gegara Posting di Medsos Baru Pulang dari Bangka
Setelah menjalani screening awal, kedua wanita tersebut diinapkan di gedung karantina SKB untuk dilakukan rapid test ke esokan harinya
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Hendra
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Dua wanita digiring tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setelah memposting status di medsos sehabis melakukan perjalanan dari Pulau Bangka menuju Belitung, Rabu (6/5/2020) malam.
Postingan tersebut membuat warganet geram. Sebab berdasarkan aturan di tengah wabah Covid-19, masyarakat dilarang mudik.
Meskipun berdasarkan identitas, dua wanita tersebut berdomisili Belitung. Namun petugas tetap melakukan penjemputan untuk dilakukan rapid test sesuai protokol kesehatan.
"Kami mendapat informasi dari netizen bahwa ada penumpang kapal yang tidak legal masuk ke Belitung dan diposting di sosial media beserta foto. Akhirnya kami melakukan penulusuran ditambah informasi masyarakat dan ditemukan alamat yang bersangkutan," ujar Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie, Kamis (7/5/2020).
Sebelum anggota Satpol PP bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belitung beserta relawan KSB bertindak, sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan Bupati Belitung.
Setelah menjalani screening awal, kedua wanita tersebut diinapkan di gedung karantina SKB untuk dilakukan rapid test ke esokan harinya.
"Setelah hasil tesnya keluar nanti akan diputuskan tindakan selanjutnya," kata Isyak.
Atas kejadian tersebut, Isyak mengimbau kepada seluruh nelayan yang memiliki kapal agar tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya Menteri Perhubungan telah melarang masyarakat pulang ke kampung halaman di tengah pandemi virus Covid-19.
"Kedua wanita ini memang ber KTP Belitung namun mereka melanggar aturan pulang ke kampung halaman dari Pulau Bangka. Jelas ini bisa diproses tapi kami melakukan tindakan tegas yang penting itu mencegah karena berpotensi Covid," ungkapnya.
Selain kedua wanita yang diminta melakukan isolasi, pemilik kapal juga akan dikenakan sanksi tidak boleh melaut selama 14 hari.
(posbelitung.co/dede s)