Berita Belitung

Pengakuan Wanita Viral Digiring Tim Gugus Tugas, Bantah Tumpangi Kapal Nelayan

Mereka menggunakan kapal angkut penumpang menuju Pulau Celagen, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Hendra
(IST/relawan KSB)
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belitung bersama relawan KSB menjemput dua wanita, Rabu (6/5/2020). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Ririn, salah satu wanita yang digiring tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belitung karena habis bepergian ke Pulau Bangka membantah bahwa kapal yang mereka tumpangi kapal nelayan pancing.

Menurutnya mereka menggunakan kapal angkut penumpang menuju Pulau Celagen, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Bahkan dalam kapal tersebut terdapat penumpang lain tak hanya mereka berdua.

"Bukan perahu mancing, perahu mintas ke sana lah, perahu besar gitu. Ramai sih," ujar Ririn saat dihubungi posbelitung.co, Kamis (7/5/2020).

Ia menuturkan berangkat dari Tanjungpandan menuju Pulau Celagen pada Selasa (28/4/2020) dan pulang kembali ke Tanjungpandan pada Rabu (6/5/2020).

Sedangkan kapal berangkat dari dermaga pelabuhan perikanan menuju Pulau Celagen sama halnya ketika perjalanan pulang.

Menurutnya untuk biaya kapal, mereka berdua ditanggung teman yang tinggal di sana.

Tapi untuk biaya satu kali penyeberangan, kata Ririn, kemungkinan satu orang Rp 100 ribu.

Selain itu, Ririn mengaku baru pertama kali ke Pulau Celagen dan itu pun hanya mengunjungi temannya.

"Makanya setelah lihat komentar di forum (medsos) itu kapal nelayan, kok bisa-bisanya orang dapat informasi kapal nelayan, itu yang tidak terima sih. Kok bisa-bisa beritanya nyamper ke kapal nelayan, itu sih yang bikin agak kesel," ungkapnya.

Meskpun demikian, Ririn mengaku telah menyalahi aturan pemerintah dengan bepergian di tengah wabah Covid-19.

"Rencananya hari pulang sih, isolasi di rumah aja," ungkap Ririn. 

Posting di Facebook

Dua wanita digiring tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setelah memposting status di medsos sehabis melakukan perjalanan dari Pulau Bangka menuju Belitung, Rabu (6/5/2020) malam.

Postingan tersebut membuat warganet geram. Sebab berdasarkan aturan di tengah wabah Covid-19, masyarakat dilarang mudik.

Meskipun berdasarkan identitas, dua wanita tersebut berdomisili Belitung. Namun petugas tetap melakukan penjemputan untuk dilakukan rapid test sesuai protokol kesehatan.

"Kami mendapat informasi dari netizen bahwa ada penumpang kapal yang tidak legal masuk ke Belitung dan diposting di sosial media beserta foto. Akhirnya kami melakukan penulusuran ditambah informasi masyarakat dan ditemukan alamat yang bersangkutan," ujar Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie, Kamis (7/5/2020).

Sebelum anggota Satpol PP bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belitung beserta relawan KSB bertindak, sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan Bupati Belitung.

Setelah menjalani screening awal, kedua wanita tersebut diinapkan di gedung karantina SKB untuk dilakukan rapid test ke esokan harinya.

"Setelah hasil tesnya keluar nanti akan diputuskan tindakan selanjutnya," kata Isyak.

Atas kejadian tersebut, Isyak mengimbau kepada seluruh nelayan yang memiliki kapal agar tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya Menteri Perhubungan telah melarang masyarakat pulang ke kampung halaman di tengah pandemi virus Covid-19.

"Kedua wanita ini memang ber KTP Belitung namun mereka melanggar aturan pulang ke kampung halaman dari Pulau Bangka. Jelas ini bisa diproses tapi kami melakukan tindakan tegas yang penting itu mencegah karena berpotensi Covid," ungkapnya.

Selain kedua wanita yang diminta melakukan isolasi, pemilik kapal juga akan dikenakan sanksi tidak boleh melaut selama 14 hari.

(posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved