Virus Corona di Bangka Belitung
Pemkab Belitung Tentukan Kriteria Penerima Bantuan Sembako Bagi Warga yang Terdampak Covid-19
Tidak semua masyarakat atau masyarakat kurang mampu bisa menerima bantuan paket sembako yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Ardhina Trisila Sakti
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tidak semua masyarakat atau masyarakat kurang mampu bisa menerima bantuan paket sembako yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.
Lantaran untuk menerima bantuan ini terdapat berbagai kriteria khusus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Belitung H MZ Hendra Caya mengatakan khusus untuk kriteria penerima bantuan di sektor usaha mikro adalah usaha yang sudah tidak lagi produktif atau mengalami penurunan omzet akibat covid-19.
"Nah untuk kriteria penerima bantuan di sektor Ketenangankerjaan, masyarakat yang berstatus karyawan formal atau informal yang dirumahkan karena terdampak covid-19 dan pekerja itu sudah tidak lagi menerima gaji bulanan," kata Hendra kepada posbelitung.co, Jumat (8/5/2020).
Termasuk pelaku usaha mandiri informal yang mempunyai usaha, namun untuk omzet tersebut mengalami penurunan lantaran dampak dari bencana covid-19.
Untuk kriteria penerima bantuan di sektor pariwisata yang terdaftar sebagai anggota komunitas atau ikatan serta asosiasi di bidang usaha jasa kepariwisataan, serta sudah terdaftar di instansi yang berwenang.
"Nah untuk khusus untuk pramuwisata, itu harus mempunyai legalitas dalam keanggotaan DPC Himpunan Pariwisata Indonesia Kabupaten Belitung. Terus karyawan daya tarik wisata swasta yang aktif beroperasi, itu dibuktikan dengan laporan data pengunjung/bukti sektor pajak dan/atau retribusi yang omzet dan/atau penghasilannya turun karena terdampak covid-19, itu termasuk pengelola destinasi wisata" jelasnya.
Sedangkan untuk kriteria penerima bantuan sektor pertanian, petani harus terdaftar di sistem informasi penyuluh pertanian (simluhtan).
Apabila petani tidak terdaftar, harus dibuktikan dengan kepemilikan lahan dan surat keterangan dari Desa yang menyatakan bahwa petani tersebut betul-betul seorang petani.
"Nah untuk di sektor perikanan, yang bisa menerima bantuan adalah nelayan kecil, nelayan buruh, pembudidaya ikan kecil dan pengelola hasil perikanan kecil. Khusus untuk nelayan kecil, itu dibuktikan dengan kartu nelayan, atau kartu Kusuka," ungkapnya.
Jika nelayan tersebut tidak memiliki kartu nelayan maka nelayan tersebut harus melampirkan surat keterangan dari Desa setempat.
"Tapi dari seluruh kriteria itu, penerima dari semua sektor ini, semua penerima tidak boleh berstatus PNS, TNI-Polri, pensiunan pegawai, dan harus orang -orang yang terdampak akibat covid-19 ini," jelasnya.
(Posbelitung.co/Disa Aryandi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/bantuan-paket-sembako-dari-bank-sumselbabel.jpg)