Berita Bangka Belitung

Polairud Sita Truk Tangki Bermuatan 3,2 Ton Solar Subsidi di Belitung

Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Belitung pada Kamis (7/5/2026).

Tayang:
Editor: Fitriadi
Istimewa/ dok Humas Polda Babel
BBM SUBSIDI - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan 1,5 ton BBM subsidi jenis solar dalam penggerebekan sesbuah gudang di Kelurahan Rejosari Kota Pangkalpinang pada Kamis (7/5/2026). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah berbeda dalam waktu hampir bersamaan.

Dari dua pengungkapan tersebut, aparat mengamankan empat orang pelaku serta menyita lebih dari 4.700 liter solar subsidi.

Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Belitung pada Kamis (7/5/2026).

Dua pelaku masing-masing berinisial HE(39), operator SPBU, dan FS (47), sopir truk tangki, diamankan dalam operasi di Jalan Merdeka, Tanjung Rusa.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita satu unit truk tangki berisi sekitar 3.210 liter solar subsidi yang diduga diselewengkan.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, kasus di Belitung bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Hasil penyelidikan mengungkap adanya manipulasi dokumen penyaluran solar untuk nelayan.

“Dokumen rekomendasi BBM diduga dimanipulasi seolah-olah penyaluran mencapai sekitar 5.280 liter, padahal realisasinya hanya sekitar 2.070 liter,” jelas Agus Sugiyarso kepada Bangkapos.com (grup Posbelitung.co ), Jumat (8/5/2026).

Selisih volume tersebut kemudian diduga dialihkan ke dalam truk tangki untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik penimbunan solar subsidi di sebuab gudang di Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026).

Agus Sugiyarso mengatakan dua orang diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial Sa (37) selaku pemilik gudang dan Be (42) sebagai pemilik kendaraan pengangkut.

“Ada dua orang yang diamankan yakni Sa selaku pemilik gudang, serta Be selaku pemilik kendaraan yang mengangkut solar ke gudang,” ujar Agus.

Dari lokasi, petugas menyita sekitar 50 jeriken berisi solar subsidi dengan total kurang lebih 1.500 liter atau setara 1,5 ton.

Selain itu, turut diamankan satu unit mobil, enam drum kosong, serta satu unit mesin pompa hisap yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved