Kisah Pemudik Memilih Lewati Jalan Tikus yang Berbahaya Dibanding 'Hidup Menderita di Jakarta'

Larangan pemudik oleh pemerintah pusat tidak menyurutkan niat warga untuk kembali ke kampung halaman, meski sadar akan risikonya.

MAKNA ZAEZAR/ANTARA
Petugas Dishub melakukan mengecek suhu tubuh pengendara mobil yang masuk ke Palangkaraya di Jalur Trans Kalimantan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/4). 

Larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam aturan itu juga tertuang sanksi bagi yang melanggar berupa denda Rp100 juta dan hukuman kurungan satu tahun.

Dari 24 April hingga 7 Mei 2020, polisi masih menggunakan cara persuasif dengan cara menghalau atau melarang mereka saat di jalan. Namun, setelah periode tersebut, jika ada yang masih melanggar maka bisa dikenakan sanksi.

Polisi memberikan diskresi dalam pelaksanaan keputusan tersebut dengan mengizinkan warga untuk keluar atau masuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 dengan alasan kedaruratan dan kemanusiaan.

"Seperti mengunjungi kerabat yang sakit keras atau meninggal dunia, lalu seperti rumah di Jakarta kerja di Karawang. Alasannya bukan mudik karena mudik itu dilarang. Itu semua tergantung penilaian anggota di lapangan yang menentukan," kata Benyamin.

"Diskresi diberikan setelah dilakukan pemeriksaan yang ketat seperti jika alasan keluarga sakit parah atau meninggal dunia. Petugas lapangan akan menanyakan foto, video dan menghubungi pihak keluaraga itu. Penilaiannya ketat dan tidak sembarangan."

Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, Polri mengerahkan 175.000 personel gabungan dari polisi, TNI, dinas perhubungan, dinas kesehatan, Satpol PP dan pihak lainnya.

Pasukan gabungan ini tidak termasuk dengan pos-pos pengawasan di daerah yang dibawah polres dan polda masing-masing.

Namun, Darmaningtyas menyebut tidak perlu ada diskresi dalam pelaksanaan larangan mudik.

"Kalau kebijakan itu ada perkecualian pasti tidak akan pernah berhasil baik karena memunculkan celah dan kemungkinan pelanggaran. Di kasus ini, memungkinkan orang lolos dan bisa mudik dengan alasan apapun sehinga berpotensi menyebarkan virus corona," katanya.

Mudik mempercepat penyebaran

Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono menilai mudik berpotensi mempercepat penyebaran virus corona dan memicu lonjakan korban meninggal.

"Mereka yang mudik ini pulang ke kampung dan tidak tahu membawa virus karena tidak dites, lalu ketemu orang tua dan sanak saudara dan menginfeksi mereka. Dari daerah yang tidak ada virus lalu menjadi terpapar dan terjadi perluasan penyebaran infeksi," kata Pandu.

Ditambah lagi, kata Pandu, daya tampung dan fasilitas rumah sakit di daerah sangat terbatas.

Guru Besar Ilmu Mikrobiologi Klinik dari Universitas Indonesia, Amin Soebandrio, juga menyebut mudik dapat meningkatkan secara tajam jumlah orang yang terpapar virus corona dan menyebarkannya hingga ke desa-desa.

"Hitungan kasar, jika satu orang menularkan ke dua hingga empat orang, dan ada seribu yang membawa virus ke daerahnya. Maka satu hingga dua minggu ke depan akan ada 2.000-4.000 kasus baru. Lalu mereka menularkan lagi ke dua hingga empat orang, lalu lagi dan lagi. Bisa kita bayangkan pertambahan jumlah kasus? Meningkat tajam," ujarnya.

(Raja Eben Lumbanrau/Wartawan BBC News Indonesia)

Artikel ini telah tayang di BBC News Indonesia dengan judul Virus corona: Cerita pemudik memilih lewati jalan tikus yang berbahaya dibanding 'hidup menderita di Jakarta'

Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved