PT Angkasa Pura II Minta Penumpang Pesawat Diminta Datang 3-4 Jam Lebih Awal
Dia menuturkan, prosedur tersebut itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020.
POSBELITUNG.CO -- PT Angkasa Pura II (Persero) meminta calon penumpang pesawat untuk tiba lebih awal 3-4 jam sebelum keberangkatan.
Hal tersebut sejalan untuk memenuhi syarat-syarat yang wajib dipenuhi, yang tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020).
Muhamad Wasid menuturkan, prosedur tersebut itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020.
Prosedur baru ini juga dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
• Kronologi Siswi SMP Dibunuh dan Ditemukan Tinggal Kerangka, Berawal dari Utang Rp 250.000
"Di bandara tersibuk di Indonesia yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H," sebutnya.
Berbagai prosedur baru di Bandara Soekarno-Hatta tersebut, antara lain titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.
"Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucapnya.
Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020. Ketiga, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.
• Dampak Pandemi Covid-19, Airy Rooms Gulung Tikar, Begini Jelasnya
Keenam, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri. Kemudian, penumpang kemudian menuju boarding lounge.
“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Muhamad Wasid.
Sebelumnya diberitakan, penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020.
Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi COVID-19 ini, bandara-bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.
(*/ Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang Pesawat Diminta Datang 3-4 Jam Lebih Awal, Untuk Apa? "
• Kebijakan Edhy Prabowo Beri Izin Ekspor Benih Lobster Disorot, Disebut Bahayakan Kedaulatan Pangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/suasana-di-terminal-3-bandara-soekarno-hatta-tangerang-banten.jpg)