Taufik Hidayat Ungkap Begini Caranya ASN di Kemenpora Korupsi Pembayaran Hotel Sehari Rp 50 Juta
Taufik Hidayat membeberkan bagaimana prakter korupsi di Kemenpora. Sekelas ASN biasa saja bisa korupsi uang dari selisih pembayaran hotel
POSBELITUNG.CO -- Pelaku di korupsi di Indonesia masih merajalela.
Di dunia olahraga, salah satunya berada di lingkungan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
Tak hanya dilakukan oleh pejabat setingkat menteri, tapi aparatur sipil negara (ASN) pun bisa melakukannya.
Praktek korupsi di tubuh Kemenpora yang dilakukan oleh oknum ASN ini dibeberkan oleh Taufik Hidayat.
Mantan pebulu tangkis tunggal putra nomor satu dunia mengatakan, korupsi bisa dilakukan oleh pejabat atau bahkan aparatur sipil negara (ASN) biasa sekalipun.
Oleh karena itu, keberadaan lembaga anti-rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), menjadi ujung tombak guna membongkar tindakan merugikan negara tersebut.
Korupsi banyak terjadi di berbagai lembaga pemerintahan Indonesia, termasuk bidang olahraga.
Kasus di bidang olahraga paling menggemparkan akhir-akhir ini adalah penangkapan Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Kerja 2014-2019, Imam Nahrawi.
Taufik Hidayat turut dipanggil oleh KPK untuk meberikan kesaksian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Imam Nahrawi.
Taufik Hidayat memberikan kesaksian dalam penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 20,148 miliar.
Jumlah dakwaan yang diterima oleh Imam Nahrawi sebesar Rp 20,148 miliar tersebut jika dirinci berasal dari suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Taufik Hidayat mengakui mengantar uang Rp 1 miliar kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Namun, dia sama sekali tidak tahu-menahu apa kegunaan dari uang tersebut.
Kemudian, dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier, Taufik menyebut bahwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh petinggi sekelas menteri.
Anggota-anggota di bawahnya juga melakukan hal yang sama, yakni korupsi di bidang olahraga.
