Nikita Mirzani Bersaksi Sebagai Terdakwa di PN Jaksel Atas Kasus Penganiayaan Hari Ini

Saat ditanya mengenai persiapan khusus yang dilakukan Nikita sebelum bersaksi, Fahmi menyatakan tidak ada.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Presenter dan bintang film Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Nikita Mirzani akan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (28/5/2020) hari ini. Nikita Mirzani bersaksi sebagai terdakwa atas kasus penganiyaan yang menjeratnya.

"Iya benar hari ini sidang. Sidangnya itu jam 9 sampai jam 5 sore jadwalnya," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (28/05/2020).

Dia pun memastikan Nikita Mirzani akan hadir dalam sidang hari ini. Saat ditanya mengenai persiapan khusus yang dilakukan Nikita sebelum bersaksi, Fahmi menyatakan tidak ada.

"Enggak ada persiapan khusus, santai saja. Wong dia enggak melakukan apa-apa kok (kekerasan). Enggak ada kaitannya sama orang lain," tutup dia.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, Nikita akhirnya dijemput paksa polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2020.

Nikita bahkan sempat ditahan di Polres Jakarta Selatan menunggu jadwal pelimpahan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan.

Setelah menerima perkara dari Kepolisian, pihak Kejaksaan kemudian mengubah status tahanan Nikita menjadi tahanan kota.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, mengatakan bahwa kejaksaan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota.

"Di permohonan itu ada yang beberapa pihak yang menjamin. Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya," kata Ardhani.

Meski demikian, Nikita Mirzani harus wajib lapor sebanyak dua kali dalam satu minggu. Selain itu, ia tidak diperbolehkan beraktivitas di luar wilayah DKI Jakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Nikita Mirzani Bersaksi di PN Jaksel Atas Kasus Penganiayaan."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved