Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun ini, Ini Penjelasan Menteri Agama

Pemerintah telah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji di tahun 2020 ini.pengumuman resmi ....

ABDEL GHANI BASHIR/AFP
Sterilisasi Virus Corona, Arab Saudi Kosongkan Mataf Masjidil Haram Mekah 

POSBELITUNG.CO -- Pemerintah telah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji di tahun 2020 ini.

Adapun pengumuman resmi batalnya pemberangkatan ibadah haji tahun ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi lewat siaran pers, Selasa (2/6/2020).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 2020/1441 H," ujar Menag.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H.

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji terkait masih adanya wabah Covid-19.

Donald Trump Mobilisasi Tentara Atasi Demonstran, Amerika Serikat Terancam Konflik Berdarah

Menurut Menag, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam.

Sebab saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda sejumlah negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Maksudnya, jemaah yang batal berangkat tidak hanya jemaah yang menggunakan kuota pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi juga jemaah yang memakai visa haji furada, undangan," kata Menag.

"Jadi tahun ini, tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," lanjut Menag.

Menteri Agama Fachrul Razi saat membuka Rakernas 2020 Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama bertema Pengarusutamaan Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia Melalui Pendekatan Dakwah, Budaya Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Gedung Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)
Menteri Agama Fachrul Razi saat membuka Rakernas 2020 Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama bertema Pengarusutamaan Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia Melalui Pendekatan Dakwah, Budaya Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Gedung Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, nasib pelaksanaan ibadah haji menjadi pertanyaan usai pandemi virus corona (Covid-19) mewabah di seluruh dunia.

Nasib pelaksanaan ibadah haji itu makin tidak menentu ketika pada akhir Februari silam pihak Arab Saudi menyetop pelayanan ibadah haji.

Spoiler One Piece Chapter 981, Pasukan Kinemon Bertemu Big Mom, Apoo Selamat dari Serangan Kid?

Pemerintah Indonesia kemudian memutuskan menunggu kejelasan dari pemerintah Arab Saudi sebelum menentukan sikap terkait haji tahun ini.

Awalnya, Indonesia memberi tenggat waktu hingga akhir April 2020. Namun hingga tangga 29 April, pihak Arab Saudi tak kunjung memberi kabar.

Kemenag lantas mengundur batas waktu menjadi 20 Mei.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved