Merasa Tak Dilibatkan dalam Keputusan Pembatalan Keberangkatan Haji, Yandri Susanto Protes

Yandri mengatakan, Kemenag sudah mengirimkan surat untuk melanjutkan rapat kerja dengan Komisi VIII terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Kompas.com/Haryantipuspasari
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Yandri Susanto menyebut keputusan mengenai haji seharusnya dibahas bersama dengan DPR RI. 

Merasa Tak Dilibatkan dalam Keputusan Pembatalan Keberangkatan Haji, Ketua Komisi VIII DPR RI Protes

POSBELITUNG.CO - Keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan haji tahun 2020 yang diumumkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi menuai kritik dari Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Hal ini lantaran kebijakan itu tidak melibatkan DPR RI.

Dilansir oleh Kompas.com, Selasa (2/6/2020), Yandri mengatakan pembatalan itu seharusnya melalui kesepakatan bersama dengan DPR.

"Waktu rapat kerja yang lalu ada keputusan bersama kalau haji ini batal atau tidak batal dan hal-hal lainnya harus diputuskan bersama DPR," kata Yandri.

Yandri mengatakan, dalam rapat kerja terakhir dengan Menteri Agama Fachrul Razi, ada tiga opsi terkait rencana penyelenggaraan haji, yaitu haji tetap dilaksanakan, dilaksanakan dengan pengurangan kuota dan pembatalan haji

Ia menuturkan, ketiga opsi tersebut harus diputuskan dalam rapat berikutnya bersama Menteri Agama. 

"Ada tiga opsinya kemarin, ada haji dilaksanakan, haji dengan pembatasan kuota, haji batal. Tapi mana yang akan diambil belum diputuskan kesimpulannya, makanya kita sepakati untuk ada raker lagi," ujarnya. 

Yandri mengatakan, Kemenag sudah mengirimkan surat untuk melanjutkan rapat kerja dengan Komisi VIII terkait penyelenggaraan ibadah haji

Namun, pimpinan DPR meminta rapat dilakukan pada 4 Juni 2020 dan pihak Kemenag sudah mengetahui hal tersebut. 

"Kita izin pimpinan DPR itu dikasih waktu hari Kamis. Nah, itu sudah kita komunikasikan dengan Menag dan sudah disepakati," ucapnya. 

Kendati demikian, pihak Kemenag tetap mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa persetujuan DPR. 

Yandri menilai, langkah Kemenag tersebut tak sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 

Sebab, pembatalan pemberangkatan haji tersebut akan berimplikasi pada hasil keputusan rapat kerja dengan DPR, salah satunya terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji

"Saya lupa pasalnya berapa dalam UU, karena akibatnya banyak ini kalau batal, gimana dengan setoran haji, bagaimana dengan dana yang bersumber dari APBN sekitar 300 miliar lebih banyak implikasinya," pungkasnya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved