Sosok Ini Telah Menjenguk Dwi Sasono di Penjara, Ternyata Bukan Widi Mulia yang Datang, Siapa Dia?

Sejak ditangkap polisi pada 26 Mei 2020 lalu aktor Dwi Sasono (40) belum juga bertemu istrinyaWidi Mulia. Hanya sosok ini yang menjenguknya, siapa?

kolase/instagram
Widi Mulia dan Dwi Sasono 

Muhammad Firdaus tidak bisa memastikan kapan personel Be3 itu akan menemui Dwi Sasono di tahanan polisi.

"Nanti yang pasti ada keterangan dari keluarga. Kami hanya mendampingi proses hukumnya saja," ujarnya.

Detik-detik Dwi Sasono saat di gerebek polisi di kediamannya. (kolse/grid.id/Instagram @dwisasono dan @lambe_turah)
Detik-detik Dwi Sasono saat di gerebek polisi di kediamannya. (kolse/grid.id/Instagram @dwisasono dan @lambe_turah)

Memilih Ganja Agar Nyenyak Tidur

Saat Dwi Sasono ditangkap, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan bahwa alasan Dwi Sasono konsumsi ganja karena sulit tidur.

Ini Biaya dan Syarat Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020, Login di portal.ltmpt.ac.id, Jangan Sampai Lupa

"DS mengaku saat dia menggunakan ganja memang satu bulan terakhir ini. Dia mengaku susah tidur," kata Kompol Vivick Tjangkung ketika dihubungi awak media, Selasa (2/6/2020).

Vivick menambahkan, ada efek yang dirasakan oleh suami dari penyanyi dan bintang film Widi Mulia itu ketika mengonsumsi ganja selama sebulan ini.

"Dia (Dwi Sasono) mengaku jika menggunakan ganja ritme tidurnya bisa cepat dan dia merasa tenang," ucapnya.

Akan tetapi, setelah seminggu tidak konsumsi ganja dan hidup di penjara, Vivick Tjangkung mengatakan kalau Dwi Sasono sudah bisa menerima kenyataan, bahwa dirinya salah sudah mengonsumsi ganja agar bisa tidur.

"Kondisi DS (Dwi Sasono) di dalam baik dan sehat," ungkapnya.

Vivick Tjangkung menegaskan bahwa langkag Dwi Sasono salah konsumsi ganja, dan atas tindakannya Dwi dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Bisa terjerat hukum minimal 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara," ujar Vivick Tjangkung.

(*)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Bukan Widi Mulia yang Datang, Sosok Ini Telah Menjenguk Dwi Sasono di Penjara, Siapa?

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved