Penjelasan Menag Soal Haji, Terungkap Syarat Calon Jemaah Harus Dikarantina 28 Hari

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait peniadaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saa

Tayang:
Instagram/marco_umrah
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. 

POSBELITUNG.CO -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait peniadaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat lalu.

Adapun dalam klarifikasinya, Menag mengatakan di antara penyebab batalnya haji 2020 karena calon Jemaah Haji tahun 2020 harus dikarantina selama 28 Hari.

“Proses karantina yang harus dilakukan para calon Jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi,” ujarnya Fachrul Razi, Minggu (7/6/2020) disesi wawancara dengan Medcom.

Menag mengatakan jika ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi, idealnya kloter pertama sudah akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020.

Selain, itu jika ada kepastian juga kemungkinan hanya setengah dari kuota calon Jemaah haji yang boleh berangkat.

Menghindar saat Mau Hubungan Intim di Malam Pertama, Pengantin Wanita Ternyata Seorang Laki-laki

“Mungkin juga tidak bisa berangkat juga, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya,” katanya.

Terkait biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Manag menjelaskan dana yang bisa ditarik oleh calon Jemaah haji adalah dana yang sudah dibayarkan untuk melunasi biaya haji tahun ini, jika memang calon Jemaah haji sangat memerlukannya.

Jika calon Jemaah haji menarik setoran awal dari Bipih, maka calon Jemaah haji tersebut harus mengulang antrean pemberangkatan haji dari awal, sehingga tidak bisa diberangkatkan tahun depan.

“Ada prosedurnya, kalau akan menarik (Bipih) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya Fachrul Razi.

“Harus ada KTP, harus ada surat kuasa yang mengambil, Kemenag kabupten/ kota akan menkonfirmasi dan melakukan prosedur. Kalau kami hitung-hitung sekitar 10 hari dana bisa cair,” lanjutnya.

Terkait polemik Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI, ia mengatakan tidak ada niatan untuk melangkahi DPR soal pengumuman pembatalan.

Fachrul Razi menyadari kekhilafannya tidak melakukan konsultasi dengan Komisi VIII DPRI RI, meskipun Kemkumham telah memberitahukan kewenangan-kewenangan dalam kementeriannya.

Postingan Delyla Belajar Mencintai Diri Sendiri Viral: Aku Gendut, Berat Badanku 88 Kilogram

Fahrul Razi merasa bertanggung jawab atas kekhilafannya tidak berkonsultasi soal penguman pembatalan haji 2020 dengan komisi VIII DPR RI.

Ia juga meminta semua pihak tidak menyalahkan instansinya, namun menyalahkan kepada pemimpinannya.

“Kalau ada yang salah, kesalahan ada di Menteri Agama. Kalau ada yang salah bukan salah Kementerian Agama, tapi salah menteri agama,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved