Pandemi Virus Corona di Bangka Belitung
Calon Pengantin Ajukan Permohonan Akad Nikah Virtual ke KUA Manggar, Tidak Disetujui Karena Ini
Kepala KUA Kecamatan Manggar, Ekocahyo Heppy Sulistio mengatakan, pihaknya mendapat permohonan calon pengantin yang ingin menikah secara virtual.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Kepala KUA Kecamatan Manggar, Ekocahyo Heppy Sulistio mengatakan, pihaknya mendapat permohonan calon pengantin yang ingin menikah secara virtual.
Permohonan ini disampaikan calon pengantin karena kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan pasangan tersebut tidak bisa menghadiri akad nikah secara langsung.
"Terdapat empat pasangan nikah di KUA Manggar yang ditunda pernikahannya karena PSBB di berbagai daerah. Kondisi transportasi yang belum normal menyebabkan pihak calon Pengantin laki-laki tidak bisa tiba menghadiri akad sesuai jadwal, alias meski tiket sudah dibeli beberapa cancel karena regulasi angkutan udara," ungkap Eko melalui rilisnya. Kamis (11/6/2020).
Meski demikian, KUA Kecamatan Manggar tidak dapat memberikan persetujuan mengingat tidak ada regulasi yang mengatur dan membenarkan akad nikah secara virtual ini.
Sebab sahnya sebuah pernikahan harus memenuhi 5 rukun nikah.
Kelima rukun tersebut adalah ada mempelai pria, ada mempelai wanita, ada wali nikah, adanya dua orang saksi, dan adanya ijab qabul langsung yang tidak meragukan dan jelas orangnya.
"Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan, ulama fikih berpendapat jika ijab dan kabul dipandang sah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis. Kemudian kesesuaian antara ijab dan kabul," jelas Eko.
Menurut Eko, pengertian ijab dan kabul dalam satu majelis ini tidak semua ulama sepakat soal penjelasannya.
Ada yang mengartikan harus dalam satu tempat, ada pula yang mengartikan tak harus dalam satu tempat.
"Regulasi di KUA tidak memungkinkan untuk pelaksanaan nikah secara daring," kata Ekocahyo.
Alasan lainnya adalah KUA bertugas menjaga sesuai regulasi pemerintah terkait pernikahan.
Menjaga regulasi artinya tidak dibenarkan menjalankan proses terkait pernikahan di luar ketetapan.
Ekocahyo menambahkan, terkait pernah ditutupnya kran pendaftaran nikah pada bulan Mei lalu, banyak laporan terdapat gejala meningkatnya pernikahan siri di masyarakat.
"Kita harapkan masyarakat jangan mudah untuk menikah secara sirri, karena pernikahan yang sah di Undang-undang memuat bahwa hanya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah dari KUA," tukasnya. (*/Posbelitung.co / Suharli)