Berita Belitung

Terdakwa Sidang Tipiring Perkara Penjualan Minol Tanpa Izin di Belitung Divonis Denda Rp3 Juta

Pasca hakim menjatuhkan vonis, baik terdakwa maupun penuntut umum dari penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Belitung menerima putusan tersebut.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Dedi Qurniawan
posbelitung.co/dede s
Suasana persidangan perkara tipiring penjualan minol tanpa ijin di PN Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kamis (11/6/2020) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Andhika Batara Syahrial menjatuhkan vonis denda Rp 3 juta pada persidangan tipiring perkara penjualan minol tanpa ijin pada Kamis (11/6/2020).

Jika tidak sanggup membayar denda, Terdakwa Ramses Napitulu bisa mengganti hukuman menjadi kurungan penjara selama tiga bulan.

Sedangkan barang bukti berupa minol jenis tuak sebanyak 50 liter dan enam kampil arak dimusnahkan.

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual minol tanpa ijin melanggar Pasal 41 juncto Pasal 57 Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentabg Ketertiban Umum dan menjatuhkan hukuman denda Rp 3 juta, jika tidak sanggup membayar bisa diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," ujar hakim Andhika dalam persidangan.

Pasca hakim menjatuhkan vonis, baik terdakwa maupun penuntut umum dari penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Belitung menerima putusan tersebut.

Sebelumnya terdakwa Ramses dituntut oleh penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Belitung dengan hukuman kurungan penjara paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Selain itu, penuntut juga menghadirkan dua saksi dari petugas Satpol PP Kabupaten Belitung yaitu Rully Hidayat dan Anggun Sucipto.

Terdakwa Ramses sendiri telah diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Belitung dikarenakan menjual minol jenis tuak dan arak tanpa ijin pada tanggal 3 Juni 2020 lalu.

Bahkan, terdakwa sebelumnya sudah pernah diamankan petugas karena kasus yang sama pada tanggal 23 Januari 2020 dan sudah menandatangani surat pernyataan. (posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved