Berita Bangka Belitung

Sabu Rp 3 Miliar Dalam Rumah Residivis Narkoba di Pangkalpinang

Narkotika jenis sabu sebesar 2 kilogram ditaksir senilai Rp 3 miliar berhasil diamankan dari tangan seorang bandar narkoba di Kota Pangkalpinang.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Adi Saputra
Pelaku beserta barang bukti narkoba saat diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung di kediamannya Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Pangkalpinang.

Narkotika jenis sabu sebesar 2 kilogram ditaksir senilai Rp 3 miliar berhasil diamankan dari tangan seorang bandar narkoba.

Pria berinisial RM alias Obi (37), yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Satres Narkoba Polres Belitung Ringkus Dua Tersangka, Sita Sabu Lebih dari 100 Gram

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan intensif.

Setelah mengidentifikasi target, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku.

Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Fredy C. Sipayung, mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kamar pelaku.

“Iya, kemarin kita amankan pelaku ini di rumahnya. Dari dalam kamar kita temukan sabu, baik paket sedang maupun kecil. Kita juga menemukan alat isap atau bong yang diduga digunakan pelaku,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Polisi mengamankan lima paket sabu dengan total berat bruto 2.068 gram atau sekitar 2,068 kilogram.

Barang bukti tersebut disimpan dalam tas ransel hitam milik pelaku. Jika dikalkulasikan, nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

“Kalau 1 gram dijual Rp1,5 juta, maka 1 kilogram bisa mencapai Rp1,5 miliar. Ini kita amankan sekitar 2 kilogram,” kata
Ronald.
 
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru memperoleh barang tersebut dari luar Pulau Bangka dan berencana
mengedarkannya di wilayah Bangka. Namun, rencana itu belum sempat dijalankan karena keburu digagalkan petugas.

RM diketahui baru bebas dari penjara pada 2025 setelah menjalani hukuman empat tahun untuk kasus serupa. Sebelumnya, ia juga pernah dipidana satu tahun penjara.

“Ini sudah ketiga kalinya pelaku terlibat kasus yang sama,” ungkap Ronald.

Saat penggerebekan berlangsung, aparat turut menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi.

Pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved