Seorang Polisi yang Terlibat Pembunuhan George Floyd Bebas Setelah Bayar Uang Jaminan Rp 10,6 Miliar
Satu dari empat mantan anggota polisi Minneapolis, Amerika Serikat yang didakwa atas kasus pembunuhan warga Afrika-Amerika
POSBELITUNG.CO -- Rabu (10/6/2020) waktu setempat, satu dari empat mantan anggota polisi Minneapolis, Amerika Serikat yang didakwa atas kasus pembunuhan warga Afrika-Amerika, George Floyd dibebaskan dengan uang jaminan.
Adapun mantan polisi yang dibebaskan itu adalah Thomas Lane (37).
Thomas Lane dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar 750 ribu dolar AS (Rp10,6 miliar), sesuai dengan keputusan pengadilan.
Ia dibebaskan dari penjara Hennepin County.
Thomas Lane adalah satu dari tiga mantan personil polisi yang didakwa membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat kedua pun membantu dan bersekongkol pada pembantaian tingkat kedua terhadap pria berusia 46 tahun, pada 25 Mei.
• 8 Nama Calon Kuat Pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis, Ada Mantan Ajudan SBY yang Masuk Bursa
Dua teman lainnya adalah Tou Thao (34), dan J. Alexander Kueng (26).
Terdakwa utama adalah Derek Chauvin (44), yang dalam rekaman video terlihat menekan lututnya ke leher Floyd.
Floyd sempat berkata, "Saya tidak bisa bernapas" dan menyerukan nama ibunya sebelum ia meninggal.
Chauvin didakwa dengan pembunuhan tingkat kedua dan pembantaian tingkat dua.
Empat anggota polisi sudah dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis.

Pengacara Lane, Earl Gray mengatakan kepada media, kliennya sempat mencoba untuk membantu Floyd.
Gray juga mengatakan kepada media bahwa Lane baru empat hari bekerja dan menjalankan tugas patroli saat insiden itu terjadi.
• 350 Orang Indonesia Dinaturalisasi Jadi Warga Taiwan
Ia menjelaskan, Chauvin adalah senior yang menjadi pelatih Lane.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan polisi terhadap George Floyd telah memicu protes anti-rasisme di seluruh dunia.
Sejumlah monumen yang berkaitan dengan kolonialisme dan perbudakan telah dirusak atau dihancurkan di Eropa dan AS.