Novel Baswedan
Tim Advokasi Novel Baswedan Kecewa, Penyiram Air Keras Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara: Memalukan!
Tim Advokasi Novel Baswedan merasa kecewa dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK
POSBELITUNG.CO -- Tim Advokasi Novel Baswedan merasa kecewa dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan.
Adapun seorang anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menilai tuntutan satu tahun penjara sebagai hal yang memalukan, rendah, dan tidak berpihak pada korban kejahatan.
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan. Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).
Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara.
Selain itu, dia juga mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam persidangan.
• Jadwal Terbaru MotoGP 2020 Resmi Diumumkan, Seri Pertama di Sirkuit Jerez Spanyol 19 Juli 2020
Kejanggalan tersebut antara lain saksi-saksi penting yang tidak dihadirkan dalam persidangan serta peran penuntut umum yang terkesan membela para terdakwa.
"Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman alakadarnya," kata Alghiffari.
Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel menuntut majelis hakim untuk melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.

Presiden Joko Widodo juga dituntut untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk membuka sandiwara hukum tersebut.
"Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan," kata Alghiffari.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
• Ini Kronologi dan Penjelasan PLN Terkait Tagihan Listrik Pemilik Bengkel di Malang Tembus Rp 20 Juta
Sementara itu, Rahmat dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Pengakuan Rahmat Kadir Mahulette, Novel Baswedan dianggap lupa diri dan penghianat
Seperti yang diberitakan Wartakotalove.com, Rahmat Kadir Mahulette memberikan kesaksian dan menerangkan motif penyerangan yang dilakukannya.
Keterangan tersebut diungkap oleh Rahmat Kadir pada Kamis, (4/6/2020) di di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kesempatan tersebut Rahmat Kadir mengaku melakukan penyiraman untuk memberi pelajaran pada Novel Baswedan.
Menurut Rahmat Kadir, Novel Baswedan dinilainya telah berkhianat kepada institusi Polri yang menaungi namanya sebelum menjadi penyidik KPK.
"Saya hanya memberi pelajaran Novel. Dia pengkhianat. Yang membesarkan dia siapa? Dia bisa besar, dia bisa hebat." ucap Rahmat Kadir.
• Jadwal Salat Magrib Hari Ini Jumat 12 Juni 2020 di Pulau Bangka & Pulau Belitung Serta Lokasi Masjid
"Saya tergerak memberi pelajaran, karena dia lupa diri," lanjutnya di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, (4/6/2020).
Dikakatakan Rahmat Kadir, dirinya mengenal Novel Baswedan hanya sebatas anggota Polri yang ditugaskan pimpinan untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun Rahmat Kadir menilai Novel Baswedan mulai lupa diri karena akhirnya memutuskan meninggalkan institusi Bhayangkara itu.
Melihat hal tersebut, rahmat Kadir menganggap keputusan Novel Baswedan sebagai tindakan pengkhianatan.
"Dia keluar dari institusi. Hati saya tergerak memberi pelajaran, karena terkesan dia lupa diri," ujarnya.
Dapatkan alamat rumah Novel Baswedan dari Google
Dengan motif yang telah diterangkan oleh Rahmat Kadir tersebut, dirinya kemudian berencana memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan cara menyiramkan air aki.
Dalam persidangan, rahmat kadir menegaskan tidak ada instruksi dari siapapun untuk melakukan serangan itu.
"Sama sekali tidak ada. Dari niat saya," ujar Rahmat Kadir.
Diterangkan pula oleh terdakwa jika dirinya bisa memperoleh alamat rumah Novel Baswedan melalui aplikasi Google.
Siram wajah Novel Baswedan menggunakan air aki yang dicampur dengan air biasa
Setelah mendapatkan alamat rumah Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, pada 8 dan 9 April 2017, atau dua hari sebelum kejadian, Rahmat Kadir melakukan penelusuran.
Untuk itu, Rahmat Kadir meminjam sepeda motor Mio JT berwarna merah hitam milik Ronny Bugis.
Upaya peminjaman sepeda motor pun diakui oleh Ronny Bugis saat memberikan keterangan di persidangan.
"Saya datang dua kali. Tanggal 8 dan 9. Saya masukkan di Google Map (alamat rumah Novel Baswedan) ternyata benar adanya," kata Rahmat Kadir.
Setelahnya, terdakwa mencari cara untuk melakukan penyerangan hingga diputuskan untuk menggunakan air aki.
Diungkapkannya, Rahmat Kadir mendapatkan air aki yang akan digunakannya untuk menyerang Novel Baswedan pada 10 April 2017 sore hari.
Lalu, pada 11 April 2017, Rahmat Kadir mendatangi Ronny Bugis di Asrama Brimob Kelapa Dua dan mengajaknya ke rumah Novel Baswedan.
Awalnya, Rahmat Kadir hanya memberitahu tujuan mengajak Ronny untuk memberikan obat kepada saudaranya yang sedang sakit.
Keduanya melakukan perjalanan dengan Ronny mengemudikan sepeda motor Mio JT selama 40 menit menuju kediaman Novel Baswedan.
Rahmat Kadir saat itu telah menyiapkan mug atau gelas berwarna hijau yang menampung campuran antara air aki dan air.
Tak murni air aki, Rahmat Kadir mengatakan telah mencampurnya dengan air biasa saat di indekos tempat dirinya tinggal.
"Air ditambah air aki. Saya tambah di kos. Seingat saya air tiga kali lebih banyak (dari air aki)." ungkapnya.
"Saya memberi pelajaran menggunakan air aki saja,"lanjutnya.
Mengaku awalnya tak berniat menyakiti Novel Baswedan
Dikatakan Rahmat Kadir, dirinya tidak mempunyai niat untuk menyakiti Novel Baswedan.
Oleh karena itu dirinya melakukan penyerangan dengan menggunakan air aki yang dicampurnya dengan air biasa.
Menurut pengalaman Rahmat Kadir yang pernah terkena cairan aki, dirinya merasa gatal-gatal saja.
"Tidak menyakiti. Kalau punya niat menyakiti, saya tidak akan campur air, aki saja." kata Rahmat Kadir.
"Dulu, saya terkena air (aki) di tangan saya. Tangan saya gatal," ujarnya
Setelah ibadah salat subuh sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat Kadir melihat Novel Baswedan berjalan kaki dari masjid di dekat rumahnya.
Akhirnya, pada 'kesempatan' itu Rahmat Kadir kemudian menyiramkan cairan itu ke arah Novel Baswedan.
"Antara yakin dan tidak yakin. Saya mengamati ke rumah. Sebelumnya, saya tidak mempunyai rasa bersalah. Saya puas atas hasil perbuatan itu," tambahnya.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi/Tyo/KOMPAS/Ardito Ramadhan)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Advokasi: Memalukan