PN Surabaya Ditutup 2 Minggu setelah 2 Pegawainya Meninggal Mendadak

Meski begitu, PN Surabaya tetap menggelar beberapa sidang pidana yang jadwalnya tak bisa diundur.

TribunVideo/Radifan Setiawan
Ilustrasi Covid-19 atau Virus Corona 

PN Surabaya Ditutup 2 Minggu setelah 2 Pegawainya Meninggal Mendadak, Satu di Antaranya Gagal Napas

POSBELITUNG.CO - Seorang aparatur sipil negara (ASN) PNSurabaya dinyatakan positif Covid-19.

Akibatnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditutup selama hampir dua pekan.

Selain itu, terdapat seorang hakim dan juru sita yang meninggal mendadak.

"Selain dinyatakan satu ASN positif Covid-19, beberapa hari lalu juga ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak," kata juru bicara PN Surabaya Martin Ginting saat dihubungi, Minggu (14/6/2020) malam.

Hakim yang meninggal mendadak itu bernama Eko Agus Siswanto.

Ia meninggal setelah mengalami kejang dan gagal napas pada Jumat (12/6/2020).

Sementara sang juru sita bernama Surachmad meninggal sehari sebelumnya. Namun, belum diketahui penyebab pasti hakim dan juru sita itu meninggal.

Ginting mengatakan, PN Surabaya akan tutup sementara mulai 15-26 Juni.

Penutupan itu tertuang dalam Surat Keputusan PN Surabayatentang Penutupan PN.

"Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sudah masuk ke kalangan ASN di PN Surabaya," ujar Ginting.

Meski begitu, PN Surabaya tetap menggelar beberapa sidang pidana yang jadwalnya tak bisa diundur.

Alasannya, karena masa penahanan para terdakwa yang hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Ginting memastikan sidang itu akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sidang akan digelar tertutup untuk pengunjung. Jumlah jurnalis yang akan meliput sidang pun dibatasi.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved