Reaksi Rocky Gerung Terkait Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan: Air Keras Baru Buat Mata Publik

Dua di antara tokoh yang datang ke rumah Novel Baswedan yakni pengamat politik Rocky Gerung, dan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

KOMPAS.com/Walda/TRIBUN/FAHDI FAHLEVI
Kolase foto Novel Baswedan dan Rocky Gerung. Rocky Gerung dan sejumlah tokoh lain mendatangi rumah Novel Baswedan untuk memberikan dukungan terkait tuntutan satu tahun hukuman penjara terdakwa penyiraman air keras. 

POSBELITUNG.CO -- Sejumlah tokoh baru-baru ini mendatangi rumah Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Dilansir TribunWow.com (tribunnewsnetwork), kedatangan sejumlah tokoh tersebut berkaitan dengan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang hanya dituntut 1 tahun penjara.

Dua di antara tokoh yang datang ke rumah Novel Baswedan yakni pengamat politik Rocky Gerung, dan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Rocky Gerung mengatakan, ada kejanggalan di balik kasus Novel Baswedan.

Penyidik KPK Novel Baswedan didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). (TRIBUN/FAHDI FAHLEVI)
Penyidik KPK Novel Baswedan didatangi sejumlah aktivis dan ahli hukum terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya. Dalam kesempatan tersebut tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Said Didu, Bambang Widjojanto, dan Rocky Gerung sepakat untuk membentuk New Kawanan Pencari Keadilan (New KPK). (TRIBUN/FAHDI FAHLEVI)

Hal itu disampaikannya kepada awak media YouTube tvOneNews, Minggu (14/6/2020).

Wanita Cantik Ini Muncul dan Bongkar Sifat Asli Didi Riyadi: Amit-amit Pokoknya!

Mulanya, Refly Harun yang angkat bicara soal kedatangan ke rumah Novel.

Refly mengaku tak yakin dua oknum polisi itulah yang menjadi pelaku sesungguhnya.

"Kami pribadi menanyakan pada Mas Novel, Mas Novel sendiri juga enggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," kata Refly.

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka kan peradilannya bisa sesat."

Refly menyebut, jika bukan pelaku sesungguhnya, kedua terdakwa seharusnya dibebaskan dari penjara.

Tak hanya itu, Refly menyebut hukuman satu tahun penjara terlalu ringan untuk terdakwa penyiraman air keras.

"Maka kemudian ada suara yang mengatakan, kalau memang bukan pelaku sesungguhnya harusnya tuntutannya dibebaskan," ujar Refly.

Menantu Jokowi, Bobby Temui Zulkifli Hasan, Menjajaki Kemungkinan Dukungan PAN di Pilkada Kota Medan

"Karena kalau kemudian suara publik saat ini mengatakan satu tahun itu terlalu ringan, maka kemudian jangan-jangan dikursus ini akan selesai."

"Ketika kemudian nanti pelaku dihukum 3 tahun, 5 tahun, dilipatkan," sambungnya.

Tak hanya itu, Refly juga meyakini ada hal besar yang ditutup-tutupi di balik kasus Novel.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved