Penyerang Mapolres Ogan Komering Ilir Residivis Kasus Penganiayaan
Dari laporan intelijen bahwa yang bersangkutan juga memahami aliran tertentu sehingga yang bersangkutan sampai teriak-teriak menantang polisi.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Pihak Kepolisian RI menyampaikan, pelaku penyerangan ke Mapolres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (28/6/2020) dini hari merupakan residivis kasus penganiayaan.
"Keterangan awal bahwa yang bersangkutan itu adalah residivis kasus penganiayaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Selain itu, polisi menduga bahwa pelaku yang berinisial IO (35) terkait dengan narkotika. Namun, ia tak merinci keterkaitan apa yang dimaksud.
Argo juga mengatakan, pelaku diduga memahami aliran tertentu. Namun, ia tak menjelaskan aliran yang dimaksud itu.
"Dari laporan intelijen bahwa yang bersangkutan juga memahami aliran tertentu sehingga yang bersangkutan sampai teriak-teriak menantang pihak kepolisian di sana," ucap dia.
Selanjutnya, polisi akan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti untuk menyidik kasus tersebut lebih jauh. Adapun penyerangan terhadap Mapolres OKI di Sumsel terjadi pada Minggu dini hari.
Dalam penyerangan itu, pelaku yang diketahui bernama IO (35) menabrakkan kendaraannya jenis Honda Mobilio ke gerbang Mapolres. Lalu, pelaku menyerang polisi menggunakan senjata tajam jenis ganco.
Pelaku tewas ditembak polisi setelah melukai satu polisi yang bertugas piket jaga malam saat itu, yakni Aipda M Nur. Jenazah pelaku sudah diambil keluarganya untuk dimakamkan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Penyerang Mapolres Ogan Komering Ilir Memahami Aliran Tertentu"
