Mulai 1 Juli, Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, 2,31 Juta Peserta Turun Kelas
Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS Mulai Hari Ini, Akibatnya 2,31 Juta Peserta Turun Kelas
Perubahan kelas ini seiring dengan aturan pemerintah terkait iuran BPJS Kesehatan.
Sempat dibatalkan MA, pemerintah kemudian kembali mengerek iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid itu, iuran peserta mandiri kelas I dan II mulai naik pada Juli 2020. Untuk kelas I, iuran peserta naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per bulan. Lalu, iuran peserta kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Adapun khusus peserta kelas III, pada tahun ini pemerintah akan memberi subsidi sebesar Rp 16.500. Selanjutnya, kenaikan iuran kelas III dimulai awal tahun depan dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu per bulan.
Iqbal mengatakan subsidi itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat dipengaruhi pandemi Covid-19. Pemerintah ingin memastikan rakyat memiliki perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan dengan status kepesertaan yang aktif.
• Mengorek Sosok Pria Pembakar Mobil Alphard Via Vallen, Ternyata Dikenal Sering Berbuat Ulah
"Pada prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," kata Iqbal.
Untuk menyosialisasikan kenaikan iuran ini, pihak BPJS Kesehatan sejak kemarin sudah mengirimkan pesan SMS kepada para peserta.
"Kita memberikan reminder kepada peserta soal penyesuain iuran ini lewat SMS," ucap Iqbal. Isi pesan SMS yang disebarkan oleh BPJS Kesehatan itu memberitahukan tentang adanya kenaikan dan besaran yang harus dibayarkan peserta sesuai dengan kelasnya. "Peserta yang terhormat, ingat bayat iuran JKN! Mulai 1 Juli 2020 sesuai Perpres 64/2020 iuran kelas 3 Rp 25,5 ribu dengan bantuan Rp 16,5 ribu dari pemerintah, kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 1 Rp 150 ribu," tulis Iqbal.
Direktur TI BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda, mengatakan, peserta dapat memilih menurunkan kelas layanan jika keberatan dengan tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru.
"Kalau ada peserta tidak mampu atau turun kelas, kami ada kebijakan soal turun kelas, manfaatkan perubahan kelas dengan mudah," urainya saat menggelar webinar, Selasa (30/6).
Untuk peserta kelas I dan II yang merasa keberatan dengan skema iuran baru, pihak BPJS Kesehatan siap memfasilitasi penyesuaian kelas sesuai kemampuan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan ditegaskan terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan. Sejak awal tahun 2020, sejumlah poin telah direncanakan untuk meningkatkan sisi layanan melalui 10 komitmen perbaikan, mulai dari layanan di Kantor BPJS Kesehatan hingga di fasilitas kesehatan.
Iqbal menambahkan, beberapa poin komitmen perbaikan juga memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi, sehingga peserta mudah mengakses layanan JKN-KIS, misalnya dengan penyediaan layanan antrean elektronik di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Mobile JKN, serta penyediaan display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan di rumah sakit.
Komitmen perbaikan juga dilakukan lewat integrasi sistem informasi yang ada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan sistem Informasi BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN. Integrasi tersebut membuat peserta dapat mendaftar untuk layanan, rujukan dan riwayat pelayanan.