Beijing Berlakukan UU keamanan Nasional, TikTok Bakal Cabut Aplikasinya di Hong Kong

TikTok akan menarik aplikasinya dari Hong Kong pasca sahnya UU Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing.

earchenginejournal.com
Aplikasi Tiktok di smartphone. 

POSBELITUNG.CO -- Pasca-disahkannya UU keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing, Tiktok akan menarik aplikasinya dari Hong Kong

Adapun aplikasi berbasis video ini dimiliki ByteDance yang berbasis di China.

Diketahui, TikTok secara konsisten membantah tuduhan membagikan data pengguna kepada pemerintah dan menolak bila ada permintaan tersebut.

Aplikasi ini diperkirakan akan membutuhkan beberapa hari untuk menghentikan operasi di Hong Kong.

Seorang juru bicara mengatakan keputusan ini dibuat dengan pertimbangan kondisi akhir-akhir ini.

Anggap Remeh Covid-19, Presiden Brazil Jair Bolsonaro Terinfeksi Virus Corona

"Mengingat peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," kata seorang juru bicara kepada BBC. 

Selain itu beberapa waktu lalu Menlu AS, Mike Pompeo mengatakan bahwa AS akan melarang aplikasi media sosial China, termasuk TikTok.

Di sisi lain, Whatsapp, Facebook, dan Telegram mengaku menangguhkan kerja sama menyajikan data dengan otoritas Hong Kong.

TikTok, yang sekarang dijalankan oleh mantan eksekutif Walt Disney, Kevin Mayer pernah mengatakan bahwa data pengguna aplikasi tidak disimpan di China.

Perusahaan juga mengatakan bahwa mereka tidak akan memenuhi permintaan pemerintah China untuk menyensor konten atau memberikan akses ke data penggunanya.

Lagipula TikTok mengklaim tidak pernah diminta untuk melakukan hal tersebut.

Namu UU Keamanan Nasional yang kontroversial itu telah memperkuat otoritas China sehingga meningkatkan kekhawatiran tentang privasi data.

Jokowi Perintahkan Menteri ATR Segera Selesaikan Masalah Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu

Secara umum, undang-undang akan menghukum perbuatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan negara asing.

Tidak tanggung-tanggung, hukumannya sampai seumur hidup.

Para kritikus mengatakan undang-undang itu mengikis kebebasan Hong Kong sebagai wilayah semi-otonom, termasuk kebebasan berbicara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved