Beijing Berlakukan UU keamanan Nasional, TikTok Bakal Cabut Aplikasinya di Hong Kong
TikTok akan menarik aplikasinya dari Hong Kong pasca sahnya UU Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing.
Keputusan TikTok menghentikan operasi aplikasinya di Hong Kong terlihat tidak biasa namun tetapi strategis.
Sebab perusahaan video ini sedang berjuang melawan kecurigaan bahwa perusahaan beroperasi di bawah hukum Tiongkok, atau di bawah kendali Beijing.
Itulah sebabnya TikTok bersusah payah untuk mencoba mengubah citra globalnya.
Sebelumnya, TikTok juga diboikot di India pasca keributan antar militer yang berakhir tragis.
Analis mengatakan, TikTok berpotensi kehilangan miliaran dolar dari aksi boikot di India.
Sebab India merupakan salah satu pasar terbesar aplikasi yang sedang naik pamor ini.
• Teror Pria Eksibisionis pada Wanita di Semarang, Dikira Begal Keluarkan Senjata, Ternyata Pamer Ini
Polisi Hong Kong Menguat Pasca Resminya Undang-undang
Setelah UU Keamanan Nasional berlaku di Hong Kong, kekuatan polisi seketika meningkat.
Bahkan polisi diizinkan melakukan penggerebekan tanpa surat perintah dan pengawasan rahasia.
Dikutip dari The Guardian, UU ini memungkinkan penyitaan properti yang terkait dengan pelanggaran keamanan nasional.
Polisi senior juga berwenang memerintahkan penghapusan materi online yang diyakini melanggar hukum.
Kepala eksekutif dapat memberikan izin polisi untuk menghentikan komunikasi dan melakukan pengawasan rahasia.
• Cekcok Berujung Terbongkarnya Kasus Perdagangan Bayi di Jogja, Dijual Rp 20 Juta
Hukuman bagi pelanggar komunikasi ini terancam denda HKD$ 100.000 atau Rp 186,8 juta hingga dua tahun penjara.
Para polisi diizinkan menggrebek tanpa surat perintah tujuannya untuk membatasi risiko pelaku kabur meninggalkan Hong Kong.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul TikTok Cabut Aplikasinya di Hong Kong, Hindari Keterkaitan dengan Pemerintah Beijing?