Berita Belitung

Pengguna BPJS Kesehatan di Belitung Terbanyak Mengalami Sakit Hipertensi

Berdasarkan data 2019 lalu, hipertensi menjadi penyakit kedua yang memiliki penderita terbanyak yakni 12.029 kasus

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Hendra
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Kabid Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Haryono, Jumat (10/7/2020). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Hipertensi atau tekanan darah tinggi menjadi penyakit yang banyak menggunakan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Kabid Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Haryono, Jumat (10/7/2020) mengatakan hal Ini dilihat berdasarkan jumlah penderita penyakit tertinggi di Belitung.

"Umumnya penyakit-penyakit yang diabetes melitus, hipertensi yang banyak. Hipertensi tertinggi penggunaannya," kata Haryono.

Pada triwulan pertama 2020, terdapat 2.543 penderita hipertensi.

Sementara berdasarkan data 2019 lalu, hipertensi menjadi penyakit kedua yang memiliki penderita terbanyak yakni 12.029 kasus.

Di samping yang terbanyak diderita yakni penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) berjumlah 13.861 kasus.

Dalam mengurangi kasus hipertensi ini, sekarang juga digalakkan poswindu yang mendeteksi dini orang yang memiliki gejala hipertensi.

Sehingga jika mengalami hipertensi bisa disuruh pemeriksaan lanjutan ke puskesmas.

"Kadang orang tidak tahu kalau hipertensi, jadi dideteksi dari tenaga kesehatan yang ke rumah. Hipertensi ada program ke lapangan, buat pencarian pasien yang dilakukan di tiap desa," ucapnya.

* Penerima Bantuan Meningkat

Jumlah penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kabupaten Belitung terus mengalami peningkatan setiap bulannya.

Hingga saat ini, ada 60.799 jumlah peserta yang ditanggung pemerintah kabupaten dan 8.222 peserta yang ditanggung pemerintah provinsi.

"Kalau peningkatan terjadi terus tiap bulan karena ada peserta yang belum memiliki jaminan dan peralihan karena menunggak," kata Kabid Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Haryono, Jumat (10/7/2020).

Ia menjelaskan, sesuai peraturan bupati nomor 32 tahun 2019, peserta BPJS kesehatan yang menunggak dapat dialihkan sebagai peserta PBI.

Dengan ketentuan kalau kelas 3 menunggak enam bulan bisa dialihkan menjadi peserta JKN Kabupaten Belitung.

Sementara kalau kelas 2 dan 1 menunggak satu tahun akibat tidak sanggup membayar.

Pengajuan pengalihan bisa dilakukan langsung ke Dinkes dengan melampirkan identitas diri seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan kartu BPJS. Baru setelahnya akan diverifikasi Dinas tersebut.

"Setelah itu, kalau memang menunggak diambil surat keterangan menunggak dari BPJS, setelah itu diberikan surat keterangan dialihkan jika sesuai aturan bupati," jelas dia.

Adanya kenaikan iuran per 1 Juni lalu, kata dia sudah diantisipasi dari awal.

Karena sebelum kenaikan, pihaknya telah diinformasikan oleh BPJS Kesehatan kalau akan ada kenaikan.

"Jadi kalau anggaran tidak masalah. Sebelum itu kami sudah antisipasi mengatur anggaran sesuai dengan dana kenaikan," ucap Haryono.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved