Gosip Selebritis

Divonis Bersalah Tapi Tidak Dipenjara, Nikita Mirzani Menangis Haru

Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (34) sangat bersyukur atas vonis majelis hakim, terhadap kasus penganiayaan dalam rumah tangganya

WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Nikita Mirzani menangis usai mendengar vonis hakim 

POSBELITUNG.CO--Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (34) sangat bersyukur atas vonis majelis hakim, terhadap kasus penganiayaan dalam rumah tangganya dengan sang suami, Dipo Latief.

Pasalnya, meski majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani bersalah telah melakukan penganiayaan kepada Dipo Latief, namun ibu tiga anak itu tak menjalani hukumannya di dalam penjara.

Usai menjalani persidangan, Nikita Mirzani terlihat menangis. Ia memeluk erat sahabatnya, Fitri Salhuteru setelah mendengar putusan majelis hakim..

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa kliennya sudah lega karena kasusnya dengan Dipo Latief sudah berakhir.

"Alhamdulillah ya bahwa persoalan ini sudah selesai," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Fahmi mengatakan bahwa dalam amar putusan majelis hakim, garis besar yang harus diambil adalah wanita yang akrab disapa Niki itu tak menjalani hukumannya di dalam penjara.

"Saya tidak akan membahas yang lain-lain, tentang pasal berapa, pertimbangan apa dan sebagainya," ucapnya.

Fahmi menilai tangisan bintang film 'Comic 8' dan 'Jakarta Undercover' itu adalah bentuk harunya atas putusan majelis hakim, yang memihak kepadanya.

"Tapi bahwa Niki menangis karena dia tidak harus masih penjara. Yang perlu kita syukuri Alhamdulillah bahwa Niki divonis tidak harus masuk penjara. Itu saja, benar dan salah Allah yang tahu," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid mewakili Nikita Mirzani menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah menjalankan pekerjaannya dengan baik.

"Majelis hakim dan Jaksa sangat objektif dalam sidang ini. Kami berterima kasih," ujar Fahmi Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.

Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.

Tak hanya menunjukan amarahnya, Nikita Mirzani diduga melempar asbak yang ada di dalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.

Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet di bagian dahi.

Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.

Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.

Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Divonis Bersalah Tapi Tidak Dipenjara, Nikita Mirzani: Hakim Sudah Objektif

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved