Berita Belitung

Pelaku Usaha Tertarik Urus Sertifikasi Halal, Begini Kisaran Harganya

Sebagai gambaran Istanty menjelaskan kepengurusan sertifikasi halal diberlakukan pada tiga usaha dengan biaya yang berbeda.

IST/Dok LPPOM MUI
Ilustrasi Penyerahan sertifikat halal oleh Kepala Perwakilan LPPOM MUI Belitung Istanty kepada pelaku usaha Belitung beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pada 1 Juli lalu Belitung memasuki tahap adaptasi normal baru yang ditandai aktifnya sejumlah sektor, termasuk dibukanya kembali toko oleh-oleh dan restoran.

Dari kondisi itu Kepala Perwakilan LPPOM MUI Belitung Istanty, Kamis (16/7/2020) memang sudah ada pelaku usaha yang tertarik memperpanjang atau mengurus baru sertifikat halal.

"Ketika normal ada yang bertanya ingin mengurus. Tapi mereka langsung mundur karena biayanya sudah normal setelah sebelumnya sempat ada potongan harga yang kami berlakukan," ujar dia.

Sebagai gambaran Istanty menjelaskan kepengurusan sertifikasi halal diberlakukan pada tiga usaha dengan biaya yang berbeda.

Pada usaha rumah potong hewan, biaya sertifikasi halal berkisar antara Rp 1,8 juta-Rp 2 juta. Lalu pada usaha produk olahan seperti membuat keripik dan pengemasan lada, misalnya, biaya sertifikasi halal sekitar Rp 3 juta. Sedangkan biaya buat restoran sekitar Rp 4 juta.

Biaya yang dikeluarkan pelaku usaha itu memang ibaratkan investasi bagi pelaku usaha. Karena tentunya produk yang telah memiliki perizinan tersebut tetap menjadi jaminan kehalalan bagi konsumen. Serta pemenuhan permintaan pasar.

Jaminan itu karena ketika mendapat sertifikat halal, produk yang diolah telah berdasarkan audit yang didasarkan pada sistem jaminan halal. Sehingga proses maupun prosedur pengolahan telah diteliti agar sesuai standar.

Apalagi biaya yang dikeluarkan akan digunakan buat semua proses atau tahapan hingga akhirnya sertifikat halal dikeluarkan.

Mulai dari buat pembiayaan auditor yang memeriksa ke lapangan, pembiayaan transportasi dan formulir administrasi. Juga membiayai kegiatan rapat dan sidang ketika mengumpulkan auditor menyampaikan hasil survei lapangan.

"Kemudian ada kegiatan rapat auditor menyampaikan ke komisi fatwa yang disidangkan majelis ulama yang memang ada ustaz-ustaz. Disidangkan itu berarti ada kegiatan lagi. Saat itulah jika mereka memutuskan halal, barulah produk tersebut halal," ujarnya.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved