Prostitusi di Semarang dan Solo Tetap Marak Meski Pandemi Covid-19, PSK Banyak Tawarkan Diri di Sini

Meskipun pandemi masih belum usai, dunia prostitusi di Jawa Tengah kembali marak terjadi.

Tribunnews.com
ilustrasi 

Sedangkan di hadis Rasulullah SAW ditentukan hukuman rajam bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan.

Maka dari itu, menurut hukum Islam prostitusi adalah perbuatan zina.

Tapi, bagi perempuan yang menjadi korban pelacuran atau yang dipaksa untuk melakukan pelacuran, maka ia tidak akan dikenakan hukuman. Jika di dalam hukum Indonesia, hal tersebut masuk dalam pidana human trafficking atau perdagangan manusia.

Menurut Tafsir, semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi juga semakin memudahkan praktik prostitusi berjalan di tengah masyarakat.

Bahkan yang lebih memprihatinkan, baik pembeli atau penjual ada yang masih duduk di bangku sekolah.

"Harusnya pemilik aplikasi media sosial bisa membatasi atau memfilter akun-akun yang dicurigai digunakan untuk prostitusi online.

Jika tidak, pemerintah harus semakin ketat lagi pengawasannya. Karena belum lama ini terungkap masih ada prostitusi online yang dijalani oleh para artis," bebernya.

Gaya hidup juga menjadi pengaruh seorang perempuan maupun laki-laki, yang rela menjual diri mereka hanya untuk mendapatkan materi secara instan. Maka faktor ekonomi tidak bisa menjadi alasan seseorang untuk terjun ke dalam prostitusi.

"Jika ada yang mengatakan karena alasan ekonomi, itu tidak sepenuhnya benar. Karena masih banyak pekerjaan halal dan berkah lainnya, yang bisa dia jalani.

Tanpa harus menjual dirinya untuk dinikmati orang lain," pungkasnya.

(*/tim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Prostitusi Online di Semarang dan Solo Marak di Medsos selama Pandemi Covid-19, Inilah Tarifnya dan juga telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Pandemi Berlangsung, Prostitusi di Semarang dan Solo Tetap Marak, PSK Banyak Tawarkan Diri di Medsos

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved