Sekjen Kemendikbud Minta Pemerintah daerah Terapkan Pembelajaran Sesuai SKB 4 Menteri
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim meminta pemerintah daerah untuk menaati Surat Keputusan Bersama
POSBELITUNG.CO -- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Naim meminta pemerintah daerah untuk menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
“Oleh karena itu kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut harus segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini,” ujar Ainun Na’im.
Kemendikbud bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021.
Ainun menegaskan kembali pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi Covid-19.
"Kami memahami sudah banyak pihak yang ingin kembali belajar tatap muka di sekolah, tetapi kita juga harus memastikan hal tersebut dilaksanakan secara hati-hati dan terkendali. Mohon bersabar dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan," kata Ainun.
• Jadwal Salat Magrib di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Serta Lokasi Masjid Hari ini 29 Juli 2020
• Inilah Imbauan MUI Terkait Penerapan Protokol Kesehatan disaat Idul Adha
Berdasarkan data pemantauan internal Kemendikbud (per 27 Juli 2020), sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri.
Sebanyak 18 kabupaten/kota berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota berada di zona oranye, dan 2 kabupaten/kota berada di zona merah.
Seperti diketahui, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat. Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.
(*/ Fahdi Fahlevi)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Kemendikbud Minta Dinas Pendidikan Terapkan Pembelajaran Sesuai SKB 4 Menteri
• Menaker Ida Fauziyah Raih Cum Laude, Jadi Wisudawan Doktor Terbaik IPDN 2020, Segini IPK-nya
• Geger Seragam 1 Batalyoan Tentara China Cuci di Kelapa Gading, Ahli Bahasa Dapati Fakta ini
• Polri Sebut Kemungkinan Kerjasama dengan KPK untuk Usut Aliran Dana Terkait Kasus Djoko Tjandra