BIN Tak Boleh Kembalikan Buron Kejahatan Kerah Putih, Ini Kata Hikmahanto
Tidak diperbolehkan alat negara melakukan kegiatan di negara lain, kecuali mendapatkan persetujuan dari otoritas setempat.
Tayang:
Lutfy Mairizal Putra
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana usai diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
"BIN bukan lembaga penegak hukum," kata Wawan merespon pernyataan ICW, kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Meski demikian, BIN bertindak sebagai koordinator lembaga intelijen negara yang melakukan koordinasi dengan sejumlah penyelenggara intelijen lainnya, seperti TNI, Polri, kejaksaan dan intelijen kementerian maupun non-kementerian.
"Hingga saat ini, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup, sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hikmahanto: BIN Tidak Seharusnya Bertugas Mengembalikan Buron Kejahatan Kerah Putih"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/hikmahanto-juwana.jpg)