BIN Tak Boleh Kembalikan Buron Kejahatan Kerah Putih, Ini Kata Hikmahanto

Tidak diperbolehkan alat negara melakukan kegiatan di negara lain, kecuali mendapatkan persetujuan dari otoritas setempat.

Tayang:
Lutfy Mairizal Putra
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana usai diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (19/8/2016). 

"BIN bukan lembaga penegak hukum," kata Wawan merespon pernyataan ICW, kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Meski demikian, BIN bertindak sebagai koordinator lembaga intelijen negara yang melakukan koordinasi dengan sejumlah penyelenggara intelijen lainnya, seperti TNI, Polri, kejaksaan dan intelijen kementerian maupun non-kementerian.

"Hingga saat ini, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup, sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hikmahanto: BIN Tidak Seharusnya Bertugas Mengembalikan Buron Kejahatan Kerah Putih"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved