Enam Nama Ini Terkait dalam Kasus Djoko Tjandra, dari Pembuatan Surat Palsu hingga Hapus Red Notice

Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang merupakan buron kelas kakap, berhasil dibawa pulang ke Indonesia. Diketahui, Djoko Tjandra ...

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. - Dalam kasus Djoko Tjandra ada enam nama dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengacara ikut terseret setelah memberikan bantuan. 

POSBELITUNG.CO -- Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang merupakan buron kelas kakap, berhasil dibawa pulang ke Indonesia.

Diketahui, Djoko Tjandra diketahui merupakan tersangka dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Setelah melakukan pelarian selama 11 tahun, lokasi terakhir Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Atas perintah Presiden Jokowi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra diamankan oleh Bareskrim bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia.

Kumpulan Resep Bumbu Sate Daging Kambing Spesial Idul Adha 2020, Ada Sate Kambing Gulung Sukiyaki

Menggunakan pesawat khusus, ia tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.

KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, Tiba Gunakan Pesawat Khusus (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)
KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, Tiba Gunakan Pesawat Khusus (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Sebelum pelarian berakhir, Djoko Tjandra sempat menggegerkan sejumlah pihak karena bisa melenggang bebas di Indonesia.

Oleh karena itu beberapa pihak mulai diperiksa terkait keberadaan Djoko Tjandra.

Hingga Jumat (31/7/2020) sudah terdapat enam nama yang terseret dalam kasus ini.

Enam nama tersebut berasal dari beberapa instansi dengan peran yang berbeda.

Berikut enam nama yang terkait dalam kasus Djoko Tjandra:

Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Bareskrim Polri, telah menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Mama Amy Langsung Berbisik saat tahu Berat Sapi Kurban Raffi Saingi Jokowi: Katanya Lebih Berat

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7/2020) lalu.

Brigjen Pol Prasetijo diduga membantu Djoko Tjandra dalam merlarikan diri.

Yakni dengan membuatkan dan menggunakan surat palsu.

Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar. - Brigjen Pol Prasetijo diduga membantu Djoko Tjandra dalam merlarikan diri. (TRIBUNLAMPUNG)
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar. - Brigjen Pol Prasetijo diduga membantu Djoko Tjandra dalam merlarikan diri. (TRIBUNLAMPUNG)

Barang bukti terkait dugaan itu adalah dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

Selain itu, Brigjen Prasetijo sebagai penegak hukum diduga memberikan pertolongan bagi seorang buron.

Brigjen Prasetijo pun juga diduga menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti terkait.

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut," terang Komjen Listyo diberitakan Kompas.com.

Daftar Lengkap Harga HP Vivo Akhir Juli 2020: Vivo X50 Rp 9,9 Jutaan, Vivo Y30 Rp 2,8 Jutaan

Berstatus sebagai tersangka, Brigjen Prasetijo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Kemudian Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

Nama yang selanjutnya terseret dan juga ditetapkan sebagai tersangka adalah sang pengacara Djoko Tjandra.

Dilansir Tribunnews.com, Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/7/2020).

Penetapan dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Anita menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus Brigjen Pol Prasetijo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).

Nikita Mirzani Bikin Heboh, Rekam Momen Rebahan Bareng Gofar Hilman: Tadi Bilang Belum Pake Apa?

Dalam penetapan Anita sebagai tersangka, penyidik memiliki sejumlah barang bukti, petunjuk, dan juga saksi.

Total, pihak kepolisian memeriksa sebanyak 23 saksi sebelum menjadikan Anita sebagai tersangka.

Anita dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.

Yaitu Pasal 263 KUHP mengenai surat palsu, serta Pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan pada buronan negara.

Meski demikian, keputusan perihal penahanan Anita belum ditetapkan oleh penyidik,

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo

Sementara itu dua jenderal polisi juga ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Polri Jemput Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Ini Jelasnya

 

Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri (Istimewa)
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri (Istimewa)

Juga Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Kedua jenderal polisi tersebut, diduga melanggar kode etik terkait red notice Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra 11 Tahun Jadi Buronan, Media Asing ini Sorot Julukan Joker Indonesia

Meski demikian, baik Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho belum dijerat pidana.

"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," ungkap Irjen Pol Argo dikutip dari Kompas.com.

Terkait tindak tersebut, Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Nugroho telah dimutasi dari jabatannya saat ini.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Tak hanya instansi kepolisian yang petugasnya terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki, juga terseret setelah muncul fotonya bersama sang buronan.

Dikutip dari Kompas.tv, Jaksa Pinangki diketahui bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019.

Selama itu, ia pergi tanpa izin tertulis dari sang pimpinan.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) (Via Warta Kota)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) (Via Warta Kota)

Bahkan disebutkan, satu di antara sembilan kepergian itu, ia sempat bertemu dengan Djoko Tjandra.

Terkait temuan tersebut, Jaksa Pinangki telah dibebastugaskan dari jabatannya.

Dalam instansi Kejaksaan ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020."

"Tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (29/7/2020).

Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan

Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali membenarkan bahwa Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan telah dinonaktifkan.

Keputusan itu berkaitan dengan penerbitan E-KTP milik Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buron.

"Iya dinonaktifkan," ujar Marullah diberitakan Kompas.com.

Dalam menerbitkan E-KTP, Asep diduga memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra.

(Tribunnews.com/Febia Rosada/Igman Ibrahim, Kompas.com/Devina Halim/Rindi Nuris Velarosdela, Kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Nama Ini Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra, Pembuatan Surat Palsu hingga Bantu Hapus Red Notice

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved