Polri Jemput Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Ini Jelasnya
Buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya kembali ke Indonesia. Kabar kembalinya Djoko Tjandra...
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya kembali ke Indonesia.
Kabar kembalinya Djoko Tjandra ke Indonesia setelah Kepolisian RI menangkap buronan tersebut.
Adapun kabar penangkapan tersebut menyebar melalui pesan singkat di awak media.
Dalam informasi yang beredar, sejumlah pejabat utama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) tengah menjemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.
Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya informasi penjemputan Djoko Tjandra di bandara. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi bandara yang dimaksudkan.
• Catat Tanggalnya, BKN Beri Kabar Gembira Bagi CPNS Terkait Jadwal Baru Pelaksanaan CPNS Tahun 2020
"Iya, saya ke bandara ingin menjemput," kata Argo kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan tersebut. Sebaliknya, ia meminta masyarakat menunggu terlebih dahulu.
"Ditunggu saja ya," pungkasnya.
Dalam informasi yang beredar, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga ikut dalam penjemputan tersebut.
Anita Kolopaking tersangka
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
• Keturunan Sultan HB II Tuntut Pemerintah Inggris Minta Maaf dan Kembalikan Emas Jarahan
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.
Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.