Begini Cara Membalas Para Penipu Online, Bukti Ini Jangan Sampai Hilang, Ingat Jangan Tertipu Lagi!

Penipuan online saat ini masih marak terjadi. Karenanya, untuk membuat kapok para penipu online, para korban bisa melakukan cara-cara ini, hal ini...

SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Masyarakat yang menjadi korban penipuan online bisa melapor ke website patrolisiber.id milik Siber Bareskrim Mabes Polri. 

POSBELITUNG.CO -- Penipuan online saat ini masih marak terjadi. Karenanya, untuk membuat kapok para penipu online, para korban bisa melakukan cara-cara ini, hal ini penting diketahui. 

Adapun korban sangat disarankan untuk membawa masalah penipuan online dengan melapor kepada Kepolisian terdekat.

Bahkan Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman menganggap pelaporan kepada Polisi sebagai langkah wajib dan penting bagi korban untuk memberantas kasus penipuan online.

Kemudian bagaimana cara melaporkan kasus penipuan online ke Kantor Polisi?

Sosok advokat senior yang juga menjabat Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.

Mahasiswi Jadi Target Dosen Swinger Ini, Illian Ungkap Modus BA: Japri Ujung-ujungnya Ajak Hal ini

Menurut Badrus, tata cara melapor penipuan online bisa dilalui dengan dua jalur.

Pertama, laporkan penipuan tersebut kepada aparat kepolisian.

Hal itu menurutnya, sangat wajib.

Perkara laporan akan diterima atau tidak, melapor sangatlah penting bila terkena kasus penipuan.

"Kita harus melaporkan ke polisi terdekat, itu wajib."

Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020). 

"Kadang-kadang memang masyarakat takut, tapi masyarakat harus berani melaporkan."

"Kalau tidak tahu bagaimana, jangan sungkan bertanya," papar Badrus dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).

Pria Ini Minta Bantu Dukun Sampai Nyewa Kamar Hotel untuk Obati Istri, Akhirnya Malah Disetubuhi

Sedangkan yang kedua, Badrus menyarankan agar segera melapor kepada pihak bank yang bersangkutan.

Melaporkan sembari menceritakan kronologi penipuan secara lengkap.

"Kronologisnya harus dikuak, berikan bukti transfer kepada perbankan."

"Biasanya dibuatkan BAP dari perbankan, setelah itu, pihak bank mendapat jatah rekening pelaku nanti bisa diblokir," ujar Badrus.

Setelah nomor rekening pelaku terblokir, pihak bank akan melakukan mediasi.

Mediasi akan berlangsung antara pihak penerima transfer dengan pihak pemberi transfer.

Bila mediasi tidak bisa berjalan, maka Badrus mengimbau agar kembali melapor kepada kepolisian.

Badrus menjelaskan, wajib hukumnya korban penipuan segera membuat laporan.

Instagram Maria Ozawa Dibajak Orang, Foto-fotonya Jadi Begini, Akun Baru Miyabi Kini Tampil Beda

Sebab, bila terlalu lama ditunda, maka semakin sulit untuk ditelusuri duduk perkaranya.

"Menurut saya itu wajib untuk melaporkan (penipuan), kalau sudah terlalu lama semakin susah."

"Setelah kejadian harus segera melaporkan ke polisi," tuturnya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menunjukkan para pelaku sindikat penipuan online yang dibongkar Satreskrim Polretabes Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY (Surya/Fatkul Alamy)
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menunjukkan para pelaku sindikat penipuan online yang dibongkar Satreskrim Polretabes Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY (Surya/Fatkul Alamy)

Kecepatan melapor juga dianjurkan untuk menghindari pelaku mentransfer ulang uang kiriman korban kepada bank lain.

Kemudian, apa saja yang perlu disiapkan untuk melapor kasus penipuan kepada polisi?

Menurut Badrun, hal pertama yang paling penting ialah menunjukkan bukti transfer.

"Kemudian buat kronologi di perbankan."

"Disitu harus ada nomor rekening yang menerima sudah dilakukan pemblokiran, hal itu supaya tidak pindah kemana-mana (uang transferannya)," ungkap Badrus.

12 Tahun Pria ini Jadi TNI Gadungan, Aksinya Terbongkar Setelah Berpapasan dengan Petugas Babinsa

Kendati demikian, ia mengatakan masyarakat memang kerap pesimis bila mengalami kasus penipuan.

Terlebih, desas-desus yang mengatakan, biaya untuk melapor kepada kepolisian cukup besar.

PENIPUAN MASKER MURAH - Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, sedang menyampaikan paparan pengungkapan kasus penipuan online modus menawarkan.masker murah, Rabu (1/4/2020). Modus tersangka menawarkan melalui media sosial masker dalam jumlah banyak dan harga murah. Tersangka disangkakan pasal peniouan dan penggelapan dan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. WARTA KOTA/Nur Icshan (WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icshan)
PENIPUAN MASKER MURAH - Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, sedang menyampaikan paparan pengungkapan kasus penipuan online modus menawarkan.masker murah, Rabu (1/4/2020). Modus tersangka menawarkan melalui media sosial masker dalam jumlah banyak dan harga murah. Tersangka disangkakan pasal peniouan dan penggelapan dan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. WARTA KOTA/Nur Icshan (WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icshan)

Namun, Badrus tetap menyarankan agar melaporkan kasus penipuan, agar kasusnya bisa ditindaklanjuti.

"Menurut saya tetap yang pertama harus melaprkan biar ada data."

"Kalau sudah tidak ada laporan dan tidak ada data, mau dipersoalkan jelas tidak bisa," kata Badrus.

"Karena polisi sebagai pelayan, kita harus melaporkan, entah diterima atau tidak," tambahnya.

Hal penting lain menurut Badrus, masyarakat yang sudah melapor, hendaknya menerima tanda terima.

Tanda terima laporan, digunakan agar kasus penipuan online bisa ditangani lebih lanjut.

Bila tidak, maka para konsultan hukum akan kesulitan untuk melanjutkan perkaranya.

Tujuh Manfaat Kesehatan Daging Kambing yang Jarang Diketahui, dari Rendah Lemak Hingga Kolesterol

"Perkembangan perkara ini, masyarakat harus tau ada tanda terima laporan agar biar diusut kasusnya."

"Kalau minta pasti dikasih, kalau tidak ya diam saja, yang sering dilakukan masyarakat seperti itu," ujarnya.

(*)

Berita ini telah terbit di TSRIPOKU.COM berjudul Jangan Mau Tertipu Lagi, Begini Cara Membalas Para Penipu Online, Bukti Ini Jangan Sampai Hilang

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved