Praktik Prostitusi dalam Kamar Kos di Banjarnegara Bertarif Rp 500 Ribu Digerebek Satpol PP
Satpol PP Banjarnegara merazia kos yang diduga dijadikan tempatprostitusi oleh para penghuninya.
POSBELITUNG.CO -- Diduga kamar kos dijadikan tempat prostitusi oleh para penghuninya, Satpol PP Banjarnegara merazia tempat kos.
Adapun rumah kos yang dirazia itu memiliki 15 kamar, 14 kamar di antaranya berpenghuni.
Dari razia yang dilakukan, Satpol PP mendapati 11 perempuan serta tiga pria yang menghuni kamar-kamar itu.
Kamar tersebut disewa penghuni dengan tarif kisaran Rp 350 ribu per bulan.
Kasatpol PP Banjarnegara, Esti Widodo, mengatakan sebagian besar penghuni mengakui telah menyalahgunakan kamar kos sebagai tempat prostitusi.
• Lama Dirahasiakan Bopak Castello, Kini Pamer Istri yang Dinikahi 4 Tahun Silam, Dibilang Om Girang
Adapun tiga pria yang juga menghuni tempat kos itu, pihaknya belum menemukan keterkaitan mereka dalam bisnis haram tersebut.
"Sebagian besar sudah mengakui," katanya.
Menurut Esti, usia penghuni kos perempuan itu beragam, antara 20 tahun hingga 40 tahun.
Mereka menjajakan diri melalui media sosial dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Saat ini, pihaknya masih melakukan tindakan persuasif dalam penanganan kasus itu.
Mereka wajib menghadiri program pembinaan yang dilakukan Satpol PP agar tidak mengulang perbuatan.
Pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana atau tindak pidana perdagangan orang dalam perkara itu.
• Jadwal Salat Magrib di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Serta Lokasi Masjid Hari ini 5 Agustus
"Bukan muncikari, hanya sekadar menawarkan sesama teman. Misal ada tamu butuh, ya siapa yang lagi senggang disalurkan temannya," katanya.
Pihaknya pun belum menemukan dugaan keterlibatan pemilik kos dalam praktik bisnis haram ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menemukan adanya dugaan keteledoran serta kurangnya pengawasan pemilik kos.
Akibatnya, rumah kos yang letaknya terpisah dengan tempat tinggal pemilik itu disalahgunakan penghuninya untuk tempat prostitusi.
Rencananya, pemilik kos akan dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut.
• Berawal dari Karaoke hingga Nonton Video Porno Bersama, Gadis di Pangkep Digilir Pacar & 4 Temannya
Pihaknya juga akan menyurati para camat untuk diteruskan ke pemerintah kelurahan/desa, hingga RT/RW, agar ikut menjaga ketertiban lingkungan.
Mereka diminta mendata tempat kos di lingkungan masing-masing serta melakukan pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Satpol PP Banjarnegara Bongkar Praktik Prostitusi di Tempat Kos, Rata-rata Pasang Tarif Rp500 Ribu dan juga telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Prostitusi dalam Kamar Kos di Banjarnegara Bertarif Rp 500 Ribu Digerebek
• Geger Pelecehan Seksual Berkedok Dosen Riset Swinger di Yogyakarta, Berikut ini Deretan Faktanya
• NU Enggan Gabung ke Program Organisasi Penggerak Kemendikbud
• Jadwal SKB CPNS 2019, Ini Aturan Pelaksanaan dan Hal-hal yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta