Gerebek Pembuatan Arak

Bupati Belitung Minta Pemilik Pabrik Arak Bisa Dijerat Tiga Undang-Undang Ini

Perkara arak yang digerebek oleh Bupati Belitung H Sahani Saleh (Sanem) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung.

Penulis: Disa Aryandi |
Posbelitung.co/Disa Aryandi
Barang bukti minuman arak, Jumat (7/8/2020) hasil tangkapan Bupati Belitung H Sahani Saleh dan Satpol PP Belitung di serahkan ke Polres Belitung. 

POSBELITUNG.CO,BELITUNG--Perkara arak yang digerebek oleh Bupati Belitung H Sahani Saleh (Sanem) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Jumat (7/8/2020) sekarang ini sudah diserahkan ke Polres Belitung.

Sanem meminta, agar perkara pabrik arak itu dijerat dengan tindak pidana tertentu. Paling tidak tiga undang-undang seperti undang-undang konsumen, undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan.

"Saya berharap undang-undang tadi di jerat ke pemilik arak itu. Sehingga ada bukti bahwa untuk pemberantasan minuman arak ini, kami tidak main-main," ungkap Sanem kepada Posbelitung.co, Jumat (7/8/2020).

Untuk perkara minuman arak ini, kata dia, merupakan sebuah atensi atas dorongan organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP) dan tokoh masyarakat, agar dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Maka nya atas permintaan teman - teman OKP, Ormas juga kami serahkan ke Polres ini, agar masuk ke ranah pidana, soalnya kalau hanya di Satpol PP, ada keterbatasan wewenang, yaitu hanya perda," ungkap Sanem.

Adanya perkara arak ini pula di serahkan ke Polres Belitung, atas dasar konsultasi dengan DPRD Kabupaten Belitung. Wakil rakyat tersebut pula mengusulkan perihal yang sama, yaitu meminta untuk di serahkan perkara tersebut ke pihak Kepolisian.

"Jadi seluruh element sudah mendukung untuk ini, ya kenapa tidak. Dorongan dari berbagai element inilah yang membuat kami tidak akan segan - segan melakukan pemberantasan," bebernya.

Terancam Pidana

Waka Polres Belitung Kompol Andi Rahmadi.
Waka Polres Belitung Kompol Andi Rahmadi. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Rombongan Bupati Belitung bersama Satpol PP menyerahkan barang bukti hasil sitaan penggerebekan dua pabrik arak ke Mapolres Belitung pada Jumat (7/8/2020).

Berdasarkan data, lokasi pertama barang bukti berupa empat drum plastik ukuran 240 liter berisikan arak fermentasi beserta perlengkapan suling.

Sedangkan lokasi kedua berupa tujuh drum plastik berisikan arak fermentasi, gula pasir serta lima jeriken kosong.

"Iya benar dari Polres Belitung telah menerima hasil penangkapan miras dari Satpol PP hasil razia kemarin. Kami akan segera memproses sesuai Undang-Undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan," kata Waka Polres Belitung Kompol Andi Rahmadi mewakili Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono.

Menurutnya dalam waktu dekat, jajaran Polres Belitung akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan tersebut sampai kasusnya dilanjutkan ke pihak kejaksaan.

Oleh sebab itu, Andi meminta kerja sama seluruh elemen masyarakat yang mengetahui identitas pemilik dua lokasi arak tersebut segera melapor ke Polres Belitung.

"Kami minta bantuan rekan-rekan bilamana ada informasi tentang yang bersangkutan karena kami hanya menerima barang buktinya saja sementara pelakunya masih dalam penyelidikan. Jadi mohon bantuan rekan-rekan untuk bisa menginformasikan kepada kami," pinta Andi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved