Diduga Sindikat Penipuan Modus Jual Beli Mobil Bekas, Eks Anggota DPRD dan Istrinya Ditangkap Polisi

Pasangan sumi istri warga Sekampung Udik, Lampung Timur, diduga telah membawa kabur uang pembeli mobil bekas.

Editor: Hendra
(KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)
Dua tersangka penipuan dengan modus jual beli mobil bekas digiring aparat kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020). Salah satu tersangka adalah mantan anggota DPRD Lampung Timur periode 2014-2019. 

POSBELITUNG.CO, LAMPUNG,  –  Polresta Bandar Lampung menangkap mantan anggota DPRD Lampung Timur KH (40) dan istrinya Fr (29).

Pasangan sumi istri warga Sekampung Udik, Lampung Timur, diduga telah membawa kabur uang pembeli mobil bekas.

Bahkan menurut polisi, pasangan suami istri ini pun diduga pelaku sindikat penipuan berkedok jual beli mobil bekas.

“Diduga keduanya termasuk sindikat, karena tindak pidana ini telah terjadi sejak 2019 lalu. Diduga masih banyak korban-korban lain yang belum melapor,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).

Menurut Yan Budi, kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung adalah penipuan jual beli mobil bekas dengan barang bukti berupa lima unit mobil.

Kelima unit mobil itu yakni, Toyota Fortuner, Daihatsu Terrios, Toyota Avanza dan Toyota Kijang Innova.

“Satu unit kendaraan lain, yakni Fortuner hitam masih dalam pencarian,” kata Yan Budi.

Yan Budi menjelaskan, modus penipuan itu yakni bekerja sama dengan salah satu dealer mobil bekas di Bandar Lampung untuk jual beli.

Pasutri ini mengambil mobil bekas di dealer tersebut untuk dijual kembali di sejumlah kabupaten di Lampung.

Namun dengan catatan hasil penjualan disetorkan ke dealer.

Status KH yang merupakan anggota DPRD Lampung Timur periode 2014 – 2019 memuluskan kerja sama tersebut.

“Modalnya kepercayaan, terlebih status tersangka KH adalah mantan anggota Dewan, sehingga pihak dealer percaya,” kata Yan Budi.

Pada Februari hingga Juni 2019, pasutri itu mengambil lima unit mobil.

Namun, mereka hanya menyetorkan uang muka saja.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, beberapa pembeli mengaku sudah membayarkan lunas mobil bekas yang dijual oleh kedua tersangka, baik itu secara tunai maupun angsuran.

“Tapi, kedua tersangka hanya memberikan uang muka saja kepada pihak dealer,” kata Yan Budi.

Adapun total kerugian dealer lebih dari Rp 900 juta.

“Kami tetapkan tersangka dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP,” kata Yan Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Anggota DPRD dan Istrinya Ditangkap karena Dugaan Penipuan",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved