Hary Tanoe Kalah di Pengadilan, Divonis Bayar Rp531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka

PN Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding membayar Rp531 miliar kepada CMNP milik Jusuf Hamka.

Penulis: M Zulkodri | Editor: M Zulkodri
YouTube/Prestige Productions
JUSUF HAMKA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam putusannya, pengadilan menghukum pembayaran ganti rugi sekitar Rp531 miliar kepada CMNP milik Jusuf Hamka. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 
  • Dalam putusannya, pengadilan menghukum pembayaran ganti rugi sekitar Rp531 miliar kepada CMNP milik Jusuf Hamka.

POSBELITUNG.CO--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan penting dalam perkara perdata yang melibatkan pengusaha media sekaligus politikus Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe.

Dalam putusan tersebut, Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Putusan dibacakan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji bersama anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah.

Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe dan perusahaan yang dipimpinnya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara transaksi keuangan yang telah berlangsung sejak akhir 1990-an.

Berawal dari Transaksi NCD dan MTN

Kasus ini bermula dari transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar Amerika Serikat milik Unibank pada tahun 1999.

NCD tersebut ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar serta obligasi tahap II milik CMNP senilai Rp189 miliar.

Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai NCD yang digunakan dalam transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tidak dapat dicairkan.

Hakim menyebut transaksi tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1988.

Atas dasar itu, pengadilan menyatakan terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak CMNP.

Total Ganti Rugi Rp531 Miliar

Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe untuk membayar sejumlah kewajiban kepada CMNP.

Rinciannya meliputi ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS atau setara sekitar Rp481 miliar.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Tak hanya itu, majelis hakim turut mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.

Jika dijumlahkan, total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp531 miliar di luar bunga berjalan yang terus bertambah hingga pelunasan dilakukan.

Batas Waktu Banding 14 Hari

Sunoto menegaskan, para pihak memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved