Pasangan Muda Diamankan Polres Sleman Usai Buang Bayi di Teras Warga, Si Pria Mahasiswa Kedokteran

Bayi malang tersebut kemudian dibuang oleh kedua tersangka di daerah Sidoluhur, Godean, Sleman.

TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Polres Sleman mengamankan pasangan muda AZM (20) dan HRP (20) karena membuang bayinya di teras rumah warga beberapa waktu lalu, Kamis (13/08/2020) 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Sleman.

Keduanya dijerat Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 305 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Buang Bayi, Pasangan Muda Diamankan Polres Sleman

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved