Wanita Ini Beri Jawaban Mengagetkan soal Dua Tahun Dijual Suami Layani Seranjang Bertiga

Polres Kediri Kota memeriksakan kejiwaan suami istri MZM (40) dan KSH (43) yang menyediakan jasa layanan seks bertiga (dua laki-laki satu perempuan)

Didik Mashudi/Surya
Pasutri asal Kota Kediri yang melayani prostitusi swinger dan threesome diperiksa kejiwaannya 

POSBELITUNG.CO -- Pasangan suami istri MZM (40) dan KSH (43) yang menyediakan jasa layanan seks bertiga (dua laki-laki satu perempuan) atau tukar istri, diperiksa kejiwaannya. 

Adcapun keduanya diperiksa di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kota Kediri, Kamis (13/8/2020). 

Faktanya, mereka sudah dua tahun mengais rezeki dengan cara menjual diri berdua.

Hingga akhirnya pasutri ini diamankan di sebuah hotel di Kediri oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.

Tarif yang dibanderol untuk melayani lelaki hidung belang Rp 700.000 - Rp 800.000 untuk sekali kencan. Prostitusi online yang dilakukan pasutri ini memanfaatkan media sosial Facebook.

Bintik Matahari Seukuran Mars Mengarah ke Bumi, Ini Dampak Buruknya pada Bumi

Pasangan tersebut untuk melayani jasa pemboking, selalu dilakukan di hotel. Hotel itu pun ditanggung oleh lelaki yang membokingnya. Biasanya layanan seperti ini, MZM dan KSH minta DP untuk kepastiannya.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib saat dikonfirmasi membenarkan jika MZM dan KSH telah diperiksa kondisi kejiwaannya.

Hanya saja AKP Verawaty mengaku masih belum mengetahui hasil pemeriksaan dokter spesialis jiwa.

"Kami belum diberitahu hasilnya," jelasnya, Kamis (13/8/2020).

Pasangan suami istri penyedia layanan seks swinger dan threesome diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri saat berkencan dengan tiga tamu yang memboking.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan orientasi seksual atau hanya bermotif ekonomi.

Fakta yang ditemukan penyidik, KSH melalui akun facebooknya telah menawarkan dan menjual istrinya sendiri untuk melayani tamu yang mengajak kencan.

Jadwal Salat Magrib 14 Agustus di Belitung, Beltim, Sungailiat dan Pangkalpinang Serta Lokasi Masjid

Meski dilacurkan suaminya, istrinya mengiyakan dan tidak pernah menolak.

Bahkan istrinya menikmati layanan tersebut. Jasa layanan swinger dan threesome telah dilakukan sejak 2018.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved