Akhir Pekan Ini ASN Libur 4 Hari, Jumat 21 Agustus Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H

Adanya libur nasional dan cuti bersama yang berhimpitan dengan hari Sabtu dan Minggu, ASN dapat menikmati libur selama empat hari di akhir pekan

Editor: Rusmiadi
Pos Belitung/Rusmiadi
Kalender penanggalan bulan Agustus tahun 2020 

POSBELITUNG.CO - Pemerintah menetapkan hari Jumat pekan ini atau tanggal 21 Agustus 2020 menjadi hari libur cuti bersama.

Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, yang jatuh pada Kamis 20 Agustus 2020.

"Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8/2020). 

Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/8/2020). 

"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi Keppres tersebut. 

Dengan demikian, adanya libur nasional dan cuti bersama yang berhimpitan dengan hari Sabtu dan Minggu tersebut, ASN dapat menikmati libur selama empat hari di akhir pekan ini.

Selain menetapkan cuti bersama untuk Tahun Baru Islam, Jokowi juga menetapkan cuti bersama bagi ASN untuk Maulid Nabi, Hari Raya Natal hingga Tahun Baru 2020.

Cuti bersama ASN untuk Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. 

Sementara cuti bersama untuk Hari Raya Natal jatuh pada 24 Desember. 

Dalam Keppres tersebut ditentukan pula pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang kemarin tidak ada akibat pandemi COVID-19.

Cuti pengganti jatuh pada 28 hingga 31 Desember. Jadi total ada empat hari cuti bersama.

"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.

Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.

Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan. Dengan keputusan ini, maka ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari.

Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu. Namun cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi Covid-19.

Termasuk dalam Keppres itu juga dijelaskan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Artikel ini sudah tayang di kompas.com berjudul Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun, ASN Dapat Libur 11 Hari dan kompas.tv berjudul Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN dari Tahun Baru Islam hingga Pengganti Saat Idul Fitri

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved