Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Drummer Superman is Dead: Saya Sehat-sehat saja

Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx, penggebuk drum Superman is Dead (SID).

Tribunnews.com/Istimewa
Jerinx SID (Instagram/jrxsid) 

Eka Rock mengatakan, selama 25 tahun bersama dengan Jerinx di grup Band SID, dia tahu betul bagaimana karakter Jerinx.

"Dia bukan teman, tapi saudara. Kami tahu betul karakternya dia," ucap Eka.

Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali setelah ditetapkan tersangka, Rabu (12/8) lalu.

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Polisi Akhirnya Tangkap Pria yang Mencoba Menculik Bintang Gulat WWE Sonya Deville

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.

Penetapan tersangka Jerinx ini karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020.

Tim penyidik menilai unggahan Jerinx memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Pada 13 Juli Jerinx membuat postingan dengan kalimat; “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”

"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.

Yuniar menjelaskan, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE.

Menang Enggak, Baper Iya Viral Lomba Menatap Foto Mantan Terlama Semarakkan HUT ke-75 RI

Google Luncurkan Fitur Baru untuk Traveler agar Liburan Lebih Aman saat Pandemi Covid-19

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Terkait penahanan, Yuliar memastikan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata dia.

(*)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWSJATENG.COM berjudul Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx:Saya Sehat-sehat saja

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved