Horizon

Rapid Test, Regulasi Setengah Hati

Jika rapid test memang diyakini menjadi screnning awal, apakah rapid test yang masa berlakunya adalah 14 hari masih efektif?

Editor: Rusmiadi
pos belitung
Ibnu Taufik Jr / Pimred Bangka Pos Grup 

Sekilas, kebijakan ini memang betul dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus. Penumpang pesawat harus clear betul dari covid dengan melakukan rapid test sebelumnya.

Kita juga ingat, saat itu biaya rapid test relatif mahal hingga sampai Rp 600 ribu. Dan entah kenapa juga saat ini tarifnya bisa ditekan hingga maksimal Rp 150 ribu.

Pertanyaan pertama yang layak diajukan terkait dengan kebijakan rapid test ini adalah soal tarif. Jika memang bisa ditekan hingga maksimal Rp 150 ribu seperti sekarang ini, kenapa sebelumnya pemerintah seolah membiarkan praktik rapid test biayanya sampai 4 kali lipat dari tariff saat ini?

Pertanyaan kedua yang lebih mendasar adalah soal apakah kebijakan rapid test tersebut benar-benar untuk mencegah penyebaran covid-19?

Pertanyaan ini muncul bukannya tanpa alasan. Pelonggaran terkait masa berlaku rapid test dari yang sebelumnya 3 hari kemudian diperlonggar menjadi 14 hari ini memunculkan tanda tanya besar.

Jika rapid test memang dimaksudkan untuk mencegah penyebaran covid-19, maka pelonggaran masa berlaku dokumen rapid test dari 3 hari menjadi 14 hari sebenanrnya menjadi kontraproduktif.

Artinya jika rapid test memang diyakini menjadi screnning awal, apakah rapid test yang masa berlakunya adalah 14 hari masih efektif? Jika tidak kenapa masih dipaksakan?

Durasi 14 hari adalah durasi yang cukup panjang, yang memungkinkan seseorang untuk berinteraksi dengan siapa saja, dan ketika akan kembali terbang mereka tidak harus melakukan rapid test karena dokumen yang sebelumnya masih berlaku.

Sekali lagi, pertanyaan utamanya adalah, apakah benar rapid test itu benar-benar efektif diterapkan bagi regulasi penerbangan komersil?

Analisanya sudah jelas, jika rapid test dimaksudkan untuk mencegah penularan covid-19, maka durasi dokumen rapid test yang berlaku untuk 14 hari sama sekali tidak efektif.

Namun lagi-lagi, kebijakan yang aneh ini tampaknya masih harus berlaku dan harus dipatuhi semua pihak sebagai protocol baku pencegahan covid-19.

Jika memang rapid test diyakini efektif untuk screnning, seharusnya rapid test dilakukan setiap kali bagi setiap orang yang akan bepergian jarak jauh, baik itu menggunakan pesawat atau moda transportasi yang lain.

Sekali lagi, itu jika memang rapid test diyakini efektif. Jika tidak yakin maka sebaiknya kebijakan aneh yang hanya mereotkan ini sebaiknya ditiiadakan. (*)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved