Berita Belitung
Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Pernah Amankan Pria Diduga WNA Tanpa Identitas 2018 Silam
Pernah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap seorang lelaki diduga warga Thailand terdampar di Belitung yang sempat viral di media sosial.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Ardhina Trisila Sakti
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Petugas Seksi Lalu Lintas dan Ijin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan ternyata pernah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap seorang lelaki diduga warga Thailand terdampar di Belitung yang sempat viral di media sosial.
Bahkan pemeriksaan yang dilakukan pada 5 Oktober 2018 lalu, pria yang diketahui bernama Achen itu sempat ditahan selama empat bulan untuk meminta keterangan, saksi serta bukti.
Karena tidak memiliki identitas serta bukti kuat menyatakan bahwa yang bersangkutan WNA maupun Indonesia, akhirnya Imigrasi melepaskan Acheng.
"Intinya kami tidak menemukan satupun bukti bahkan pernyataan secara lisan kalau dia warga Thailand, Vietnam ataupun Myanmar," ujar Kasi Lalu Lintas dan Ijin Tinggal Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Oktya Hartati Putri kepada posbelitung.co saat berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial (DPPAS), Selasa (25/8/2020).
Ia menuturkan awalnya Achen sempat diduga warga negara Vietam sehingga pihak Imigrasi berkoodinasi dengan Kedubes Vietnam.
Namun ketika diajak berbincang menggunakan bahasa Vietnam justru yang bersangkutan justru tidak merespon.
Selain itu, pihak Imigrasi juga pernah mengundang WNA pemegang ijin KITAS Vietnam untuk menggali informasi tapi kembali tidak direspon.
"Bahkan lebih fasih berbicara menggunakan bahasa Indonesia tapi diajak ngobrol nyambung. Selain itu, selama pemeriksaan keterangan yang diberikan berbeda-beda," ungkap Oktya.
Kemudian, para petugas juga menanyakan alasan Achen bisa sampai di Belitung tapi kembali lagi jawabannya tidak jelas.
Pasca postingan terkait Achen kembaki viral, akhirnya Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan beekoordinasi dengan Pemkab Belitung untuk mencari solusi terbaik.
Tidak Punya Rumah Singgah
Sekretaris DPPAS Kabupaten Belitung Alkar menyatakan pihaknya kesulitan menampung Achen yang berkeliaran di jalanan.
Sebab, DPPAS belum memiliki fasilitas rumah singgah sebagai tempat penampungan.
Kemudian jika dialihkan ke RSUD, yang bersangkutan juga tidak memiliki identitas dan BPJS Kesehatan.
"Memang bicara orang terlantar ini negara yang menanggung. Jadi nanti kami minta petunjuk dari pimpinan solusinya bagaimana," ujar Alkar saat bertemu petugas Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/imigrasi-kelas-ii-tpi-tanjungpandan-oktya.jpg)