Horee, Ada Subsidi Kuota Internet 35 GB Untuk Siswa, Guru 42 GB Untuk Mahasiswa dan Dosen 50 GB

subsidi kuota internet ini akan dikerahkan selama tiga sampai empat bulan ke depan dan akan segera dicairkan dalam waktu dekat

Editor: Rusmiadi
Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim. 

POSBELITUNG.CO - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan subsisi kuota internet untuk siswa hingga dosen, selama empat bulan.

“Rencananya, akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) Evy Mulyani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Ia menjelaskan siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan. Sedangkan mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Mengenai teknis pemberian bantuan, menurut Evy segala syarat dan ketentuan bagi yang menerima bantuan subsidi kuota tersebut, masih dalam proses finalisasi.

Menurut dia, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan serta menyediakan inisiatif dan solusi pada masa pandemi Covid-19.

“Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa,” tutur Evy.

Rp 9 Triliun Subsidi Kuota Internet

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah memberikan subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebesar Rp 9 triliun.

Hal ini disampaikan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

 "Alhamulillah kami dapat dukungan dari menteri-menteri untuk anggaran pulsa untuk peserta didik kita di masa PJJ ini, jadi dengan senang hati saya mengumumkan hari ini. Kami mendapat persetujuan anggaran Rp 9 triliun untuk tahun ini," kata Nadiem.

Nadiem mengatakan, subsidi kuota internet ini akan dikerahkan selama tiga sampai empat bulan ke depan dan akan segera dicairkan.

"Ini yang akan kami kerahkan untuk pulsa atau kuota data bagi siswa, guru, mahasiswa, dosen selama tiga empat bulan ke depan. Ini kami akselerasi secepat mungkin biar bisa cair," ujar dia. 

Menurut dia, selama ini pihak Kemendikbud berupaya untuk mendapatkan anggaran tambahan untuk menjawab kecemasan masyarakat selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Saya tidak akan berhenti di sini. Alhamdulillah janji saya pulsa tercapai. Tim kemendikbud saya apresiasi, terutama Ibu Menkeu. Eselon 1 Kemenkeu yang telah bekerja keras mengamankan anggaran ini dari dana cadangan kita," ucap dia. 

Kemendikbud juga memberikan tunjangan profesi untuk guru, tenaga kependidikan, dosen dan guru besar sebesar Rp 1,7 triliun.

Bagimana di Daerah tak Ada Sinyal dan Listrik?

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, pemberian bantuan kuota internet kepada siswa hingga dosen dalam mendukung pembelajaran jarak jauh ( PJJ) tidak efektif di semua sekolah.

Menurut Ubaid, bantuan tersebut hanya efektif untuk sekolah yang memiliki jaringan internet dan listrik yang baik.

“Bantuan kuota internet ini hanya efektif untuk sekolah-sekolah yang berada di daerah yang tidak punya problem dengan sarana jaringan internet dan kelistrikan.

Bagaimana dengan sekolah-sekolah di daerah yang sinyal dan juga listriknya saja tidak ada? Tentu tidak berguna,” kata Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

 Ubaid mengatakan bantuan kuota internet tidak akan berguna jika perangkatnya penunjangnya tidak dimiliki.

Menurut dia, banyak peserta didik bahkan tidak memiliki handphone (HP).

“Masih banyak peserta didik yang tidak punya fasilitas HP, dan juga orang tuanya, kalaupun punya HP, perangkatnya tidak support untuk pembelajaran online bisa jadi karena speknya yang rendah,” ungkap Ubaid.

“Dan, kuota internet ini tidak berguna bagi peserta didik yang tidak punya HP,” tutur dia.

Selain itu, kata Ubaid, Kemendikbud dinilai perlu memiliki peta kebutuhan sekolah sehingga kebijakan yang dikeluarkan dibuat berdasarkan data, agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

“Tentu saja dana ini harus dikelola secara akuntable dan transparan, supaya uang negara tidak terbuang sia-sia karena tidak tepat sasaran, bahkan sangat mungkin terjadi penyelewegan dana,” ujar Ubaid.

“Jika kebijakan diimplementasikan tidak berdasarkan data, kemungkinan besar akan pemborosan anggaran dan tidak berkontribusi pada pemerataan,” tutur dia.(*)

Artikel sudah tayang di kompas.com berjudul Bantuan Kuota Internet: Siswa Dapat 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB dan Soal Subsidi Internet, JPPI: Bagaimana dengan Sekolah di Daerah Tanpa Sinyal dan Listrik?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved