Dua Pria Paksa Remaja 15 Tahun Berbuat Tidak Senonoh di Area Perkebunan Sawit

Jajaran Polres Bangka Barat membekuk SE (23) dan HE (30), Warga Kecamatan Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (28/8/2020).

Editor: M Ismunadi
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

POSBELITUNG.CO - Jajaran Polres Bangka Barat membekuk SE (23) dan HE (30), Warga Kecamatan Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (28/8/2020).

Keduanya diamankan usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap Bunga, anak yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Babar, AKP Andri Eko Setiawan mengatakan kasus ini berawal dari laporan orangtua Bunga ke Polsek Simpangteritip.

Menurutnya, aksi ini diduga terjadi di area perkebunan sawit.

"Kedua pelaku ini menghubungi korban melalui pesan singkat Whatsapp dan mengajak korban bertemu di dekat lokasi kejadian," jelas Andri, Selasa (1/9/2020).

Ia menjelaskan setelah bertemu korban, pelaku SE memaksa korban melakukan perbuatan asusila tersebut.

"Hal tersebut telah dilakukan pelaku berulang kali, tidak hanya dengan pelaku SE, korban pun melakukan hal serupa dengan pelaku HE di lokasi yang sama," ujar Eko.

Diakuinya, setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan pengejaran pada kedua pelaku.

"Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap," tegas Eko. (bangka pos/anthoni ramli)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Cabuli Anak 15 Tahun, Dua Oknum Warga Desa Ibul Ditangkap Polisi, https://bangka.tribunnews.com/2020/09/01/cabuli-anak-15-tahun-dua-oknum-warga-desa-ibul-ditangkap-polisi.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved