Tersinggung Status Istri di Facebook, Suami Nekat Bakar Rumahnya, hingga Istri Gigit Kemaluan Suami

Tersingung Status Istri di Facebook, Suami Nekat Bakar Rumahnya, hingga Istri Gigit Kemaluan Suami

Tayang:
Editor: Zulkodri
Posbelitung.co/dok.PolsekGantung
Rumah yang dibakar oleh Saiful pada Rabu (8/4) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG  - Ungkapan jarimu lebih tajam daripada lidahmu memang benar adanya.

Terbukti saat Uswatun Hasanah (25) membuat sebuah status di akun Facebooknya hari ini, Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Status tersebut berbunyi, 'untuk u Saipul duda bodong' disertai link artikel yang menampilkan foto penis yang dipotong akibat nikah sirih tanpa izin istri.

Kapolsek Gantung AKP Karyadi mengatakan setelah Uswatun mengupload statusnya ternyata dilihat oleh suaminya Saiful Anwar (29).

Tak lama setelah melihat status tersebut Saiful langsung pulang ke rumah.

Rumah yang dibakar oleh Saiful pada Rabu (8/4/2020).
Rumah yang dibakar oleh Saiful pada Rabu (8/4/2020). (Posbelitung.co/dok.PolsekGantung)

"Sekitar pukul 14.00 WIB saat pelaku masuk ke dalam rumah langsung memukul istrinya berkali-kali sekaligus mempertanyakan kenapa membuat status seperti itu. Pelaku terus memukuli korban hingga mulut korban cedera dan memar di dahi," ungkap Karyadi kepada posbelitung.co, Rabu.

Setelah dipukuli, korban berusaha lari menghindari pelaku yang diliputi emosi.

Lalu Saiful yang dikendalikan amarah langsung mengambil bensin dan menyiramkannya ke rumahnya.

"Ia dengan sengaja membakar rumahnya karena marah dengan istrinya," kata Karyadi.

Karyadi juga menjelaskan bahwa sebelum Uswatun membuat status tersebut, dirinya mengaku kesal kepada suaminya karena tidak dinafkahi.

Ia juga menduga bahwa suaminya punya wanita simpanan di belakangnya.

"Mengenai hal ini akan kami selidiki lebih lanjut. Sementara pelaku kami amankan di Polsek dulu," terang Karyadi.

Rumah yang dibakar oleh Saiful pada Rabu (8/4/2020).
Rumah yang dibakar oleh Saiful pada Rabu (8/4/2020). (Posbelitung.co/dok.PolsekGantung)

Saiful telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan dengan sengaja membakar yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang2 RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana akan diancam kurungan total selama 17 tahun penjara

Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Beltim Surya Mulyana mengatakan timnya dikontak oleh Polsek Gantung lantaran ada kejadian kebakaran rumah di kawasan Lintang, Simpang Renggiang.

Tim TRC PB BPBD dibantu warga sekitar berhasil memadamkan api serta mendinginkan area sekitar dua jam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved